Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah membacakan dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam dakwaan itu, terungkap artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, dibayar Rp 750 juta untuk menjadi brand ambassador Dana Syariah Indonesia.
"Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di PN Depok, Rabu (22/7).
Dalam dakwaan, disebutkan terdapat pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyebut pembayaran kepada brand ambassador itu dibuat seolah-olah sebagai lender.
"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," demikian isi dakwaan tersebut yang dikonfirmasi oleh Barkah.
Kasus ini berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.
Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Saksikan Live DetikSore:
(dvp/haf)


















































