Jakarta -
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari mengungkapkan, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari harapan dan cita-cita para pendiri bangsa sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
"Saat ini bisa dikatakan pengelolaan agraria masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki, sehingga rakyat yang memiliki hak kedaulatan justru termarjinalisasi," kata Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Diskusi yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Aarce Tehupelory, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskusi membahas implementasi Pasal 33 dan kaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
"Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001," kata Taufik Basari, yang akrab disapa Tobas.
Menurut Taufik, ketiga narasumber sepakat bahwa persoalan agraria harus didekati berdasarkan amanat konstitusi. Sebab, pengelolaan agraria di Indonesia memiliki landasan dan mandat konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten.
"Karena terkait agraria, kita memiliki mandat dan perintah konstitusi," ujarnya.
Taufik menjelaskan, konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Di sisi lain, UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada berupa hak menguasai dari negara (HMN) untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti negara menjadi pemilik tanah.
"UUD NRI 1945 mengkonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), peraturan (regelendaad) pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toetzichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara ini bukan dalam arti kepemilikan oleh negara melainkan mandat dari rakyat untuk memastikan tanah berfungsi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran bangsa dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia," terangnya.
Dalam diskusi tersebut, lanjut Taufik, ketiga narasumber juga menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini masih jauh dari amanat UUD NRI Tahun 1945. Pengelolaan agraria dinilai masih banyak dikuasai korporasi dan kelompok oligarki, sementara rakyat yang memiliki kedaulatan justru mengalami marginalisasi.
"Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan," imbuhnya.
Padahal, kata Taufik, Indonesia telah memiliki pedoman melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan salah satu amanat penting reformasi.
"MPR mengeluarkan Tap itu karena selama perjalanan kehidupan berbangsa kita, ternyata persoalan agraria masih menjadi masalah dan belum menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat," katanya.
Taufik menambahkan, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 memberikan tugas kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dapat berjalan secara tepat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
"Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan kepada Presiden untuk melaporkan proses reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR. Jadi, setiap tahun rakyat bisa mendengarkan apa yang telah dilakukan negara dalam rangka menjalankan reforma agraria melalui forum Sidang Tahunan MPR," tandasnya.
"Kita akan menyampaikan hasil diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan ini kepada Pimpinan MPR bahwa kita memiliki Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 dan kita ingin agar dalam Sidang Tahunan MPR kita mendengarkan progres tugas konstitusional terkait reforma agraria ini," sambungnya.
*Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat*
Menyinggung hak-hak masyarakat adat dalam persoalan agraria, Taufik Basari mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang saat ini masih berproses.
"Karena dalam UU ini diatur hak-hak masyarakat adat, termasuk hak-hak tradisional yang berkaitan dengan agraria," katanya.
Menurut Taufik, selama ini masih terjadi persoalan paradigma dalam melihat hak ulayat atau hak masyarakat adat. Masyarakat adat seolah-olah selalu dituntut untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara formal.
"Padahal, cara berpikir itu dibangun oleh pihak kolonial Belanda yang membuat peta berdasarkan cara pandang mereka. Sementara, di situ ada tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sejak dahulu," sebutnya.
Cara pandang yang mengharuskan adanya bukti kepemilikan formal atas tanah ulayat, kata Taufik, perlu diubah. Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-haknya harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
"Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat," pungkasnya.
(ega/akn)


















































