Jakarta -
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, menerbitkan surat edaran (SE) pemerintah daerah terkait gerakan ayah mengambil rapor anak ke sekolah. Wihaji mengatakan penerbitan edaran itu lantaran ada sekitar 25% anak Indonesia yang tumbuh tanpa figur ayah (fatherless).
"Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan masalah kurangnya kehadiran sosok ayah bagi anak-anak. Dalam hal ini, data kita menunjukkan ada sekitar 25% anak Indonesia mengalami fatherless (kehilangan sosok ayah) sehingga kami dari kementerian membuat kebijakan untuk mengingatkan bagi para ayah ataupun sosok ayah," kata Wihaji kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wihaji berharap dari SE yang ditujukan kepada kepala daerah itu bisa meningkatkan peran ayah dalam tumbuh kembang anak. Wijahi ingin setiap ayah di seluruh Indonesia memiliki peran yang maksimal terhadap kehidupan sang anak.
"Untuk hadir dan menambah perhatian kepada anak-anaknya dalam hal ini kita buat surat edaran agar para ayah untuk bisa mengambil rapor sehingga nanti ayah bisa mengetahui, memahami, tentang hasil studi bagi anak-anaknya. Sekaligus anaknya senang ayahnya hadir dalam kebutuhan yang hari ini sangat ditunggu oleh anak-anak," ucapnya.
Politikus Partai Golkar itu tak ingin gawai atau gadget justru menjadi keluarga baru pendamping anak dalam setiap kegiatan. Wihaji mengatakan teknologi hadir hanya untuk membantu bukan sebaliknya.
"Keluarga baru itu adalah handphone, kita tidak anti-HP dan tidak anti-teknologi. Tapi jangan sampai teknologi justru mengatur kita, teknologi itu membantu kita dan melayani kita bukan sebaliknya. Karena itu kita minta bagi sosok ayah untuk bisa mengambil rapor sebagai bagian dari hadirnya ayah dalam kebutuhan anak," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wamendukbangga, Isyana Bagoes Oka. Isyana mengapresiasi langkah Pemkot Depok menerbitkan edaran imbauan untuk ayah mengambil rapor anak.
"Kami mengapresiasi langkah Wali Kota Depok yang menerbitkan SE imbauan ayah mengambil rapor anak. Kebijakan ini sejalan dan merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR)," ucap Isyana.
"Ayah dan ibu perlu sama-sama hadir dalam pengasuhan anak. Kehadiran ayah, termasuk dalam momen pengambilan rapor, sangat penting untuk membangun komunikasi yang kuat antara orang tua dan guru serta mendukung tumbuh kembang anak secara utuh," tambahnya.
Isyana menyebut Surat Nomor 14 Tahun 2025 terkait gerakan ayah mengambil rapor ini diinisiasi oleh Kemendukbangga kepada kepala daerah. Isyana mengatakan SE berlaku mulai 1 Desember 2025.
"SE Nomor 14 Tahun 2025 ini diinisiasi oleh Kemendukbangga/BKKBN dan berlaku mulai 1 Desember 2025. Ditujukan kepada pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota. Harapannya, kebijakan ini dapat diadopsi lebih luas sebagai gerakan bersama," imbuhnya.
(dwr/rfs)
















































