Tarif Royalti Nikel Cs Berubah, Ini Dampaknya Bagi Antam

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengungkapkan berbagai dampak yang dirasakan oleh perusahaan imbas dari perubahaan aturan penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) yang berkaitan dengan penetapan royalti di dalam negeri.

Direktur Utama Antam Nico Kanter mengungkapkan hal itu berdampak pada perusahaan yang harus membayar royalti untuk negara berdasarkan HPM dan harga premium.

Aturan yang dimaksud yakni Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

"Jadi tidak kita jual, kita mengambil keuntungan daripada HPM yang dijadikan sebagai batas minimum," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Adapun, Nico menyebutkan pihaknya tetap memahami posisi pemerintah dalam menerapkan HPM sebagai patokan pembayaran royalti di dalam negeri.

Namun dia mengatakan beberapa perusahaan mineral di Indonesia tetap terdampak dari aturan tersebut.

"Jadi diktum kedua Kepmen HPM itu mengatur bahwa penjualan mineral logam harus mengacu pada harga patokan mineral. Diktum ketiganya dikatakan bahwa Kepmen HPM ini mengatur bahwa HPM merupakan harga batas bawah penjualan mineral logam," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pada aturan sebelumnya, yakni pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 tahun 2020, dinilai mengatur HPM hanya sebagai batas bawah dalam pembayaran royalti kepada negara oleh perusahaan.

"Jadi untuk transaksinya kita masih diberikan adanya business judgment, business to business," imbuhnya.

Meski begitu, Nico mengatakan pihaknya selalu membayar royalti untuk negara mengikuti patokan harga yang lebih tinggi.

Nico menyayangkan, saat ini pihaknya masih belum bisa menjual bauksit tercuci karena para pembeli belum bisa membeli dengan patokan HPM di Indonesia.

"Jadi kita harus coba dari sejak tanggal 1 April (2025) kita sudah memberhentikan penjualan karena kita coba kepada buyer, tidak ada buyer. Smelter-smelter yang ada yang mau membeli dengan harga HPM," keluhnya.

Sedangkan, dari sisi smelter yang akan mengolah bauksit juga dinilai akan mengalami kerugian lantaran ada faktor koreksi dalam perhitungannya.

"Sehingga smelter-smelter yang ada mereka melihat bahwa HPM ini terlalu tinggi harganya. Jadi oleh karena itu kita stop, tidak ada pembelian dan tidak ada pembayaran royalti apa-apa kepada negara. Selain komoditas bauksit sebenarnya juga berdampak pada, ini bukan di luar konteks tapi HPM ini juga pada bisnis smelter nikel Antam," terangnya.

Tidak bisa jual nikel dan bauksit

Nica juga menyebutkan bahwa perusahaan saat ini belum bisa menjual nikel jenis feronikel (FeNi) karena tidak adanya pembeli imbas aturan baru tersebut.

Tidak hanya nikel, Nico juga membeberkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum bisa menjual bauksit produksi perusahaan karena pemberlakuan HPM sebagai perhitungan tersebut. Hal itu menyebabkan tidak adanya pembeli bauksit di dalam negeri.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rekor Lagi, Rekor Lagi, Ke Mana Arah Harga Emas?

Next Article Video : Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |