Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut mendongkrak kepercayaan publik 79,2% terhadap Polri melalui kasus-kasus yang telah dibongkar. Beberapa kasus bahkan menjadi atensi publik.
Polri mendapat tingkat kepercayaan publik sebanyak 79,2%. Hasil itu berdasarkan survei yang dirilis lembaga Indonesia Development Monitoring (IDM) dikutip, Jumat (8/5/2026).
Survei IDM menggunakan metode multistage random sampling, pengumpulan data dilakukan pada 7-20 April 2026. Survei dilakukan terhadap 1.580 responden terpilih di 34 provinsi di Indonesia.
Seluruh responden berusia antara 17 hingga 65 tahun, terdiri atas pria dan wanita yang dipilih secara acak untuk mewakili populasi nasional. Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung. Margin of error survei ini +- 2,47%.
Dari survei itu, 75,1% publik responden puas terhadap kinerja Polri memberantas judi, perdagangan manusia, narkoba hingga penimbunan BBM dan pangan.
Bidang pidana umum turut mendongkrak peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri itu melalui beberapa kasus. Berikut rinciannya:
• Usut Kasus Penembakan di Solok
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Ditreskrimum) pada Subdirektorat I Keamanan Negara (Kamneg), Dittipidum Bareskrim Polri menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu melalui penanganan perkara penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di Sumatera Barat.
Dalam perkara tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan penanganan hukum terhadap tersangka yang merupakan anggota Polri aktif. Institusi Polri menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat sendiri.
• Selamatkan Aset Tanah Rp 10,6 Triliun
Sementara itu, Subdirektorat II Harda Bangtah melakukan penyelamatan aset negara bernilai besar melalui pengungkapan berbagai perkara mafia tanah dan penguasaan aset negara secara melawan hukum. Salah satunya penyelamatan aset tanah milik TNI di Jatikarya senilai kurang lebih Rp 10,6 triliun.
• Kawal Penegakan Hukum Hotel Sultan
Selain itu, Dittipidum Bareskrim Polri juga berhasil mengawal penegakan hukum terkait penguasaan aset negara pada kawasan Hotel Sultan Jakarta yang berada di atas aset negara kawasan Gelora Bung Karno dengan nilai aset diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 triliun.
• Kasus Pagar Laut Desa Kohod Banten
Subdirektorat II juga mengungkap kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten yang menjadi perhatian publik. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu untuk proses pengajuan dan penerbitan sertifikat hak atas wilayah laut yang secara aturan tidak dapat disertifikatkan.
Penyidikan dilakukan melalui penggeledahan, penyitaan warkah pertanahan, pemeriksaan laboratorium forensik, serta analisa perangkat elektronik dan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.
• Kasus Judi Sambung Ayam Way Kanan
Pada Subdirektorat III Jatanras, Dittipidum Bareskrim Polri terus memperkuat pemberantasan perjudian konvensional maupun perjudian online yang meresahkan masyarakat. Selain melakukan penindakan terhadap jaringan perjudian online lintas wilayah, Subdit III juga memberikan asistensi dan supervisi terhadap pengungkapan kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang menjadi perhatian nasional.
(rfs/dhn)


















































