Setelah sengkarut polemik kasus keracunan, tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) disorot publik. Kini, tinggal menunggu waktu Peraturan Presiden (Perpres) soal tata kelola MBG diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap perkembangan terkini seputar Perpres MBG itu. Ia mengatakan Perpres tersebut sudah rampung dan siap dibagikan.
"Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan mengatakan Perpres itu mengatur sejumlah hal, termasuk sanksi bagi dapur MBG yang melanggar SOP. Meskipun, sebelumnya, sanksi tersebut memang sudah ada sebelum adanya Perpres ini.
Sanksi itu berupa penghentian operasional. Dadan menyebut saat ini sudah ada ratusan dapur MBG yang dihentikan operasionalnya.
"Administratif. Kan menghentikan operasional. Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi," ujarnya.
Sejumlah siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 162 Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/10/2025). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Bakal Diserahkan ke Prabowo
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut draf Perpres MBG sudah berada di mejanya. Draf tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo.
"Sudah (di meja saya). Sebentar lagi dikirimin (ke Presiden)," ujar Prasetyo kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Pras menjelaskan, meski Perpres tata kelola MBG belum resmi diteken Prabowo, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap melaksanakan program MBG dengan ketentuan yang telah diatur. Pras menyebut perpres yang akan dikeluarkan merupakan langkah perbaikan menyempurnakan program MBG.
"Ada beberapa masukan ya, terutama kemarin kan dari Kementerian Kesehatan. Kita ingin Kementerian Kesehatan dan BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan. Jadi tunggu sabar juga sebentar," jelas Pras.
Larangan Masak Sebelum Jam 12 Malam
Perpres tersebut salah satunya mengatur larangan dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam. Hal ini dispill oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
"Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," kata Nanik saat ditemui seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).
Nanik menegaskan SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.
"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," ujar dia.
Ilustrasi. dapur Makan Bergizi Gratis (Foto: Dok, Kementerian UMKM)
Sanksi Tutup SPPG
Lebih lanjut BGN juga telah menindak tegas mitra-mitra yang tidak menjalankan standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Sanksi penutupan itu untuk memperbaiki tata kelola.
"Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup," paparnya.
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi tim BGN, masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan, yang berpotensi membuat makanan cepat basi. Oleh karena itu, Nanik mengingatkan kepada SPPG agar memperbaiki hal tersebut.
Nanik menambahkan setiap dapur sudah harus melakukan epoksi atau melapisi permukaan lantai agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan, serta tidak licin akibat tumpahan minyak.
"Kemudian lantai harus diepoksi, kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan," tuturnya.
Saksikan Live Detikpagi :
(isa/isa)