Jakarta -
Polisi menangkap M Deni (22), penjambret tas dan iPhone 16 Pro seorang wanita di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi masih memburu rekan Deni, pria berinisial R.
"Rekan pelaku sedang pengejaran," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, Kamis (8/1/2026).
Deni diketahui pernah dipenjara. Dia pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan senjata tajam (sajam).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, residivis curat dan sajam," kata dia.
Polisi menangkap M Deni (22), penjambret tas dan iPhone 16 Pro seorang wanita di Kelapa Gading, Jakut. Polisi masih memburu rekan Deni, pria berinisial R. (dok Istimewa)
Deni berperan sebagai eksekutor kasus penjambretan. Deni diboncengkan rekannya menggunakan sepeda motor dan menjadi penarik tas dari tangan perempuan sehingga menyebabkan korban jatuh terseret.
Pelaku lalu menjual handphone (HP) iPhone 16 Pro milik korban seharga Rp 2 juta. Keduanya menjambret untuk bersenang-senang.
"HP telah dijual kepada seseorang berinisial R yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta," katanya.
"Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka," tambah Seto.
Motor yang dipakai untuk menjambret disita polisi (dok Istimewa)
Deni ditangkap dan sempat melawan petugas sehingga ditembak kakinya. Saat ini, tersangka dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara itu, pelaku lain berinisial R, yang berperan sebagai joki atau pengendara motor, masih diburu. Penjambretan itu terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di kompleks Gading Kirana saat korban hendak ibadah di gereja.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda BeAt hitam nopol B-3215-UZZ, celana panjang jins, topi hitam putih bertulisan Hills Bulls Academy, sandal krem, dan HP hitam.
(jbr/mei)
















































