Sosok Bos Sawit Surya Darmadi yang Bisa-bisanya Mampir Kantor Usai Sidang

10 hours ago 1
Jakarta -

Terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, kedapatan mampir ke kantor usai sidang. Siapa dan seperti apa kasus yang menjerat Surya Darmadi?

Sosok Surya Darmadi

Surya Darmadi adalah pendiri dan Ketua Darmex Agro Group, yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara. PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budi daya, produksi, dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia.

Darmex Agro diketahui memiliki areal perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya Darmadi ini adalah terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sebelum berperkara di Kejagung, dia memiliki jejak 'hitam' di KPK.

Berperkara di KPK

KPK pernah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka KPK pada 2019. Perkara ini dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group Tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Ditetapkan Tersangka Kejagung

Pada akhirnya, Surya Darmadi menyerah di tangan Kejagung. Dia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

"Bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8/2022).

Ketut menyebut perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, kata Ketut, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Kejagung menduga PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, katanya, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

"Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas area kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," jelas Ketut.

Alhasil, perbuatan itu dinilai mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Ketut mengatakan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

Divonis 15 Tahun Bui

Pada tahun 2023, dalam perkara ini, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara usai dinyatakan bersalah di kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Hakim menyatakan Surya Darmadi tidak menjalankan kewajiban kepada negara dalam operasional bisnis perkebunan kelapa sawit sejak 2002 hingga 2022.

"Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 2002 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.641.795.276.640," kata hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Hakim lalu menyatakan Surya Darmadi bersalah. Terdakwa juga dikenakan hukuman membayar biaya pengganti mencapai Rp 2,2 triliun.

Bisnis perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi lewat PT Duta Palma Group di wilayah Riau juga dinyatakan hakim tidak lengkap secara perizinan. Bisnis Surya Darmadi itu dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 39 triliun.

Terkait vonis ini, Surya Darmadi sudah mengajukan upaya hukum yakni banding dan peninjauan kembali (PK). Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru menambah hukuman Surya menjadi 16 tahun penjara, kemudian ditingkat PK, MA menolak permohonannya dan menguatkan putusan PT Jakarta.

Viral Mampir ke Kantor

Selama ini, Surya Darmadi diketahui berada di Lapas Cibinong. Namun, per kemarin (20/10) dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Hal ini dikarenakan Surya Darmadi kedapatan mampir ke kantor usai menghadiri sidang. Tidak dijelaskan sidang apa, yang pasti aksi Surya Darmadi viral di media sosial, hingga akhirnya dia dipindahkan ke Nusakambangan.

"Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10).

"Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya, mampir ke kantor," imbuhnya.

(zap/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |