Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya. Keempat akun medsos itu diduga memfitnah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan polisi ini sudah diterima Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan empat akun medsos itu menggunakan pasal di KUHP baru.
"Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru)," kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikcom, laporan polisi itu bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026. Sementara, empat akun medsos yang dilaporkan karena mengunggah kabar hoaks terkait SBY adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan insert video dengan judul 'anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI', kemudian akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul 'kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini'.
Lalu, akun @KajianOnline membuat konten berjudul 'SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit'. Terakhir akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, dalam hal ini pion yang disebut akun itu adalah Roy Suryo.
Penegasan Demokrat
Andi Arief mengaku baru-baru ini bertemu dengan SBY. Andi Arief menyebut SBY sama sekali tidak terlibat di isu ijazah Jokowi dan dirinya terganggu oleh hal itu.
"Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini," kata Andi Arief.
Partai Demokrat pun kemudian resmi melayangkan somasi kepada akun-akun, salah satunya akun TikTok berinisial SWBMP terkait tudingan SBY terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi. Demokrat juga telah meminta akun tersebut meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Alasan Demokrat Tempuh Jalur Hukum
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan langkah hukum yang dipertimbangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY, terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah isu ijazah Jokowi sudah tepat. Dia menegaskan isu yang menyebut SBY di balik isu ijazah Jokowi merupakan fitnah tak berdasar.
"Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga," ujar Umam kepada wartawan, Jumat (2/1).
Umam menyebut, fitnah yang beredar di media sosial itu disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim, dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan. Dia menegaskan disinformasi semacam ini tak sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi.
Ia menilai sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru. "Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi," kata Umam.
Polisi Usut Laporan Demokrat
Partai Demokrat melaporkan 4 akun medsos ke Polda Metro Jaya terkait tudingan Presiden ke-6 RI, SBY, terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (6/1).
Dalam laporan yang disampaikan, pelapor menyebut adanya konten video di media sosial memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konten yang dipermasalahkan berupa video pada platform YouTube dan TikTok dengan narasi dan judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong.
Dalam laporan tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.
Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat," ujarnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(jbr/maa)
















































