Sidang Online dari Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung

5 hours ago 1

Jakarta -

Mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang online dari Lapas Nusakambangan kasus jual narkoba di rutan. Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya meminta kepada majelis hakim dapat hadir secara langsung atau offline di persidangan.

"Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, Yang Mulia, untuk offline," minta Ammar, dalam sidang secara online di PN Jakpus, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, pemberitaan tentang kasusnya sudah terlalu besar dan tidak sesuai fakta. Karena itu, dia hendak meluruskan dan memberikan keterangan secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini bukan karena keberadaan badan kita yang yang sebenarnya secara psikologis, kan, gitu. Dan saya mau karena ini adalah sidang terbuka, ya, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama keluarga juga, jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat," ucap Ammar.

"Karena kan ini pasti semua, semua mata Indonesia, semua pemberitaan pasti akan mengarah ke saya. Saya nggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan," sambung dia.

Ammar mengaku sudah pernah merasakan sidang online pada kasus sebelumnya. Menurutnya, ada perbedaan kala sidang digelar online dan offline.

"Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali, Bu, saya bisa dapat ketersediaan offline sidang," imbuh Ammar.

"Jadi di sini saya akan memberikan segala macam apa pun, gitu loh. Saya akan menjabarkan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang, kalau di tempat inilah di mana tempat semuanya kita dengarkan semuanya, gitu kan. Kita buka-buka semuanya, gitu kan, gitu. Nggak ada yang kita tutupkan sama sekali," ujarnya.

Pengacara Ibaratkan Kandang Harimau

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga menyampaikan permohonan senada.

"Kami berdasarkan pembicaraan dengan klien kami, kami minta sidang ini terbuka untuk offline. Itu permohonannya," katanya.

Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma, kemudian menyebut akan berkoordinasi terkait permohonan kuasa terdakwa. Ketua majelis menyatakan pihaknya mengeluarkan penetapan untuk melanjutkan sidang perdana secara elektronik.

"Kami sudah bermusyawarah, sudah mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan sidang secara online berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara persidangan pidana secara elektronik," ucap hakim.

Jon Mathias kemudian menginterupsi kembali dan menyebut keberatan dengan penetapan hakim. Dia kemudian membandingkan kliennya dengan tersangka terorisme yang dapat dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Kami sebenarnya keberatan Yang Mulia dengan penetapan itu karena kan kita lihat ya, masalah teroris itu kan ditahan di Nusakambangan, kenapa bisa dihadirkan di Jakarta. Kok khusus Ammar Zoni yang artis kok malah dia tidak bisa dihadirkan, padahal kan negara berkewajiban untuk itu," ucapnya.

Dia kemudian menyebutkan bahwa Lapas Nusakambangan ibarat kandang harimau. Menurutnya, para terdakwa tak akan bisa memberikan keterangan dengan bebas dari dalam lapas.

"Kalau pertimbangannya KUHAP, Yang Mulia, kemudian kan diyakini di persidangan ini kan ibaratnya sama di kandang harimau, Yang Mulia. Mana mungkin dia bisa nyaman karena ini banyak menyangkut masalah keadaan yang di lapas," tuturJon Mathias.

"Bagaimana dia merasa nyaman, memberikan keterangan yang merdeka, yang tidak merasa ketakutan gitu kan. Apalagi sekarang kalau diklarifikasikan seperti di kandang harimau, Yang Mulia. Nah, bagaimana dia menengok posisi harimau dia takut. Terus bagaimana dia memberikan keterangan?" lanjutnya lagi.

Jhon kemudian meminta hakim menjamin para terdakwa dapat memberikan keterangannya tanpa intervensi.

"Kami minta juga kalaupun dipaksakan kayak gini karena khusus Ammar Zoni, kita minta ada penetapan khusus juga Yang Mulia untuk jamin dia di sana memberikan keterangan yang merdeka, tanpa ada intervensi atau apa, ada penekanan," imbuh Jon.

(ond/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |