Serba-serbi Menag Lapor ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

2 hours ago 1
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendapat fasilitas jet pribadi dari mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) saat diundang meresmikan Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan. Nasaruddin melaporkan fasilitas yang diterimanya itu ke KPK.

"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet) dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasaruddin berharap langkahnya menjadi contoh bagi pegawai Kemenag. Dia berharap pihak-pihak lain juga bisa mengikuti dengan melapor ke KPK jika mendapat sesuatu yang berpotensi gratifikasi.

"Itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain ya," tuturnya.

Alasan Difasilitasi Jet Pribadi

Nasaruddin juga menjelaskan alasan dirinya menggunakan jet pribadi. Dia mengatakan tak ada lagi pesawat ke lokasi acara saat itu. Peresmian itu sendiri dilakukan pada Minggu (15/2). Gedung Balai Sarkiah, yang berlokasi di Kelurahan Sabintang, merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan.

"Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," kata Nasaruddin.

Dia mengaku sudah beberapa kali melapor ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diterima. Termasuk, soal jet pribadi tersebut.

"Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," ucapnya.

Tanggapan KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan sudah menerima laporan dari Nasaruddin. Budi mengatakan ada tiga hal yang disampaikan Nasaruddin dalam pelaporan tersebut.

"Yang pertama bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal," kata Budi.

Budi mengatakan langkah melapor ke KPK yang ditempuh Nasaruddin diharapkan bisa diikuti oleh yang lain. Peristiwa ini disebut juga bisa menjadi pembelajaran, khususnya bagi pihak swasta, agar tidak memberikan hadiah ke penyelenggara negara.

"Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN," sebutnya.

KPK juga membuka peluang meminta keterangan OSO. KPK juga akan mengecek kelengkapan laporan dari Nasaruddin.

"Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu," kata Budi saat menjabat kemungkinan memanggil OSO selaku pemberi fasilitas jet.

Menag Tak Kena Ancaman Pidana

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan Nasaruddin melaporkan fasilitas jet dari OSO sebelum 30 hari. Dia mengatakan hal itu membuat pasal ancaman pidana dugaan gratifikasi tak berlaku.

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," kata Arif di gedung ACLC KPK.

Berikut bunyi pasal 12B UU Tipikor:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 12C:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Kembali ke Arif, dia menyebut KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Nasaruddin. Dia mengatakan KPK akan menentukan konsekuensi yang dari fasilitas jet pribadi itu.

"Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'Oh ini harus diganti sekian begitu.' Dia harus menyampaikan itu," ujarnya.

(haf/lir)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |