Korban Percobaan Pembunuhan di Menteng Dirut Perusahaan IT, Pelaku Komisaris

4 hours ago 5

Jakarta -

Polisi mengungkap pelaku dan korban percobaan pembunuhan di perumahan kawasan elite, Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, saling mengenal. Pelaku, wanita inisial T, adalah seorang komisaris, sedangkan korban pria inisial MHA merupakan direktur utama (dirut) di perusahaan yang sama yang bergerak di bidang IT.

"Jadi korban dan pelaku ini adalah rekan kerja yang memiliki perusahaan bersama bergerak di bidang IT. Korban ini sebagai direktur utama dalam PT tersebut dan pelaku sebagai komisaris di dalam PT tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6/2026).

Pelaku mengaku menyerang korban membabi buta karena merasa kesal. Pelaku dendam kepada korban sejak 2020 karena korban kerap membuatnya sakit hati dan dinilai lambat bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh Tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada Saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan Saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk mendalami motif lain dari penganiayaan itu.

"Namun motif ini masih kita dalami, masih kita dalami motif ini apakah ini saja atau ada motif lainnya," jelasnya.

Sempat Pura-pura Dirampok

Polisi mengungkap pria inisial MHA yang ditemukan terluka di Menteng, Jakarta Pusat, bukan korban perampokan, melainkan percobaan pembunuhan.

"Jadi orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya," kata Roby.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan ketidakkonsistenan keterangan saksi dengan barang bukti. Polisi juga mengungkap keterangan soal perampokan juga palsu.

"Nah kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh Saudari T sendiri," sebutnya.

Dalam laporannya, korban mengaku dirampok dengan kerugian 500 gram emas. Belakangan diketahui bahwa emas tersebut palsu.

"Dari situ kemudian kakaknya korban membuat laporan polisi ke Polres Metro untuk melaporkan Saudari T menggunakan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dengan rencana," jelasnya.

(rdh/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |