Jakarta -
Direktur Utama Mandiri Riduan memastikan pihaknya akan segera mengaktifkan kembali rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Riduan memastikan Mandiri memberikan layanan yang sehat dan prudent.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," kata Riduan saat konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riduan pun meminta maaf jika ada hal-hal yang dilakukan pihaknya kurang berkenan bagi publik. "Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan," ucap dia.
Riduan juga menegaskan Bank Mandiri akan selalu memegang amanah sebagai bank yang sehat dan prudent.
"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudent, sehat, dan memberikan layanan terbaik," ujar dia.
Sementara itu, Dirkrimum Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasan pihaknya meminta Mandiri memblokir rekening Botok. Ia menyebut langkah itu dilakukan demi melindungi data pribadi Botok dan para donatur.
"Dalam hal ini, rekan-rekan sekalian, tentunya kami melakukan upaya-upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum," ucap Kombes Iman.
"Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain," lanjut dia.
Dikutip dari detikFinance, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening nasabah memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, OJK telah mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut Dian, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya, bank wajib menunda transaksi sesaat setelah menerima perintah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan transaksi tersebut dapat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Puan Sorot PPATK Blokir Rekening Dormant Hingga Masalah Royalti Lagu
(maa/gbr)
















































