Satgas PKH Desak 20 Perusahaan Bayar Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan

1 day ago 3

Jakarta -

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih terus menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Satgas menekankan kepada perusahaan agar kooperatif dan tak menghindar dari pelanggarannya.

"Marilah kooperatif, bekerja sama, untuk memberikan solusi terbaik. Kewajiban-kewajiban kepatuhan-ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik," kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Barita menjelaskan setidaknya ada 20 perusahaan pelanggar yang akan diperiksa Satgas PKH. Sebagian sudah pernah dipanggil, tapi tak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam sektor perkebunan sawit, ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Ada yang dua korporasi telah meminta untuk reschedule," ungkap Barita.

"Sedangkan di sektor pertambangan, ada dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi sedang menunggu jadwal untuk kami lakukan pemanggilan kembali," lanjut dia.

Barita meminta iktikad baik perusahaan-perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Ia mengingatkan agar perusahaan-perusahaan terkait tidak mengulur waktu, apalagi menghindari proses penyelesaian yang sudah difasilitasi pemerintah.

"Kami ingatkan sekali lagi agar beberapa korporasi, PT (perseroan terbatas), perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi," tegas Barita.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya bakal mengejar denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan tahun depan. Dia menyebut potensi denda administratif dari penyalahgunaan kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan ke negara. Kegiatan itu turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun," lanjutnya.

Jaksa Agung juga memastikan bakal menindaklanjuti tindakan penyalahgunaan kawasan hutan. Sebab, menurutnya, hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.

"Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang," ujarnya.

Simak juga Video: Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumatera

(ond/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |