Jakarta -
Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri membuka pelatihan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menerapkan standard operating procedure (SOP) dalam program MBG. Dalam pelatihannya, Polri menggandeng chef profesional hingga dinas kesehatan (dinkes).
"Kita juga melakukan (pelatihan SPPG) menggandeng dengan berbagai pihak. Untuk pelatihan, kita juga melibatkan chef untuk masak profesional, kita juga untuk melibatkan dinas terkait untuk melaksanakan pelatihan calon-calon relawan itu mulai dari dinas kesehatan, dinas tenaga kerja termasuk juga puskesmas kita libatkan untuk melatih calon-calon relawan yang akan dipekerjakan di SPPG-SPPG," kata Wakasatgas MBG Polri Irjen Nurwono Danang seusai mengunjungi SPPG Polri Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
SPPG Polri jadi tempat pelatihan bagi calon-calon kepala SPPG yang dididik di lembaga pendidikan Polri maupun di lembaga pendidikan TNI. Diharapkan upaya ini menjadi cara menularkan hal baik dari apa yang telah dilakukan SPPG Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dijadikan tempat untuk magang calon-calon kepala SPPG yang ada di sebar nanti di seluruh Indonesia. Di samping itu juga kami membuat film-film video pendek, ini bagian dari edukasi pelaksanaan program MBG yang ada di Polri harapannya ini bisa memberikan edukasi bagi masyarakat luas baik itu mereka yang juga akan mengelola SPPG maupun juga masyarakat luas untuk menerima manfaat," ungkap dia.
SPPG Polri yang jumlahnya saat ini 645, dinilai sebagai tempat pelatihan yang tepat untuk calon petugas SPPG. Sebab, sejak awal SPPG Polri menerapkan SOP dengan rinci dan sesuai panduan dari BGN.
"Kita juga tetapkan standar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BGN mulai dari sertifikat SLHS (sertifikat laik hygiene sanitasi), sertifikat halal, kemudian sertifikat laik penggunaan air, termasuk juga sertifikat lain yang dibutuhkan dalam mengelola SPPG, seperti sertifikat penjamah pangan," ucap Danang.
Simak juga Video: Kapolres Jaksel Pastikan Pengawasan di Setiap SPPG Polri
(rfs/rfs)