Jakarta -
Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, mengaku pernah diminta terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker untuk membelikan mobil Innova Reborn. Harga mobil itu Rp 398 juta.
Hal itu disampaikan Joko saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). Joko mengatakan permintaan mobil itu disampaikan terdakwa Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
Joko mengatakan mobil itu akan diberikan untuk terdakwa Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Mobil itu dibeli Joko di daerah Kedoya, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain saksi memenuhi permintaan uang sehubungan dengan pengurusan RPTKA, ada nggak saksi memberikan sejumlah barang kepada pejabat atau pegawai di Kemnaker RI kaitannya dengan pengurusan RPTKA?" tanya jaksa.
"Waktu itu bulan November 2023 Pak Jamal menelepon untuk dibelikan mobil Innova Reborn, waktu itu Pak Jamal menyampaikan bahwa itu untuk Pak Direktur," jawab Joko.
"Siapa? Zamannya Pak Direktur siapa yang ada permintaan melalui Pak Jamal?" tanya jaksa.
"Waktu itu Pak Haryanto," jawab Joko.
Joko mengatakan mobil itu seharga Rp 398 juta. Dia menuturkan Jamal meminta agar buku kendaraan mobil itu tidak diatasnamakan Haryanto.
"Berapa Pak harga unit mobil uang diminta Pak?" tanya jaksa.
"Waktu itu kalau tidak salah Rp 398 juta Pak," jawab Joko.
"On the road ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Joko.
Joko mengatakan biaya pembelian mobil itu dipotong dari tarif pengurusan izin TKA yang harus ia bayar. Dia mengatakan saat itu sedang mengurus penerbitan sejumlah izin TKA.
"Apakah benar pada saat momentum adanya satu unit mobil tadi, saat itu posisi bapak sedang mengajukan beberapa klien bapak untuk mengajukan RPTKA?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Joko.
"Faktanya kan begitu, coba diceritakan bagaimana? Berapa TKA? Dari mana perusahaan yang bapak ajukan?" tanya jaksa.
"Waktu itu ada beberapa RPTKA yang kita ajukan, jadi untuk pembelian itu, dana pembeliannya dipotong dengan biaya RPTKA," jawab Joko.
Delapan terdakwa dalam perkara ini ialah:
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.
Rinciannya, memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.
Simak juga Video 'Pekerja Tambang di Sultra Dikeroyok 4 TKA China Gegara Tanya Gaji':
(mib/whn)

















































