Mengapa Anak-anak Harus Punya KIA? Ini 4 Manfaatnya

2 hours ago 1

Jakarta -

Selain akta kelahiran, setiap anak wajib mempunyai kartu identitas anak (KIA). Tidak hanya kartu fisik, data anak dalam KIA otomatis terintegrasi ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Mengapa setiap anak wajib punya KIA? Berikut pemaparan dari Dukcapil Jakarta.

  1. Sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah
  2. Memudahkan mendapatkan pelayanan publik
  3. Mencegah perdagangan anak
  4. Bukti identitas diri

Cara Buat Kartu Identitas Anak

Mengutip dari unggahan akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), ini cara membuat kartu identitas anak (KIA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dokumen Wajib (Semua Usia)

  • Akta kelahiran: Fotokopi 1 lembar + bawa yang aslinya untuk ditunjukkan ke petugas
  • Kartu keluarga (KK)
  • e-KTP orang tua: Bawa KTP asli orang tua

2. Tambahan Khusus (Berdasarkan Usia)

  • Anak 0-5 tahun (kurang 1 hari): Tanpa foto, jadi cukup membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan
  • Anak 5-17 tahun (kurang 1 hari): Wajib melampirkan pasfoto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  • (Tips: Pakai baju yang rapi dan latar belakang foto polos)

Jenis-jenis Dokumen Kependudukan

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  2. Kartu Identitas Anak (KIA)
  3. Kartu Keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

  1. Biodata Penduduk
  2. Surat Keterangan Pindah
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  7. Surat Keterangan Kelahiran
  8. Surat Keterangan Lahir Mati
  9. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  10. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  11. Surat Keterangan Kematian
  12. Surat Keterangan Pengangkatan Anak
  13. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  14. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
  15. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Akta Perkawinan
  4. Akta Perceraian
  5. Akta Pengakuan Anak
  6. Akta Pengesahan Anak.

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |