Saksi Ngaku Rutin Terima Duit dari Terdakwa Kasus Noel Buat Tambahan Jajan

2 hours ago 3

Jakarta -

Pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono mengaku hampir rutin setiap bulan menerima uang dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3. Ivon mengatakan nilainya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Hal itu disampaikan Ivon saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). Ivon mengatakan 'tambahan uang jajan' itu diberikan oleh terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.

"Saudara pernah nerima uang dari Pak Hery?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah Pak," jawab Ivon.

"Pernah. Itu uang apa setahu Saudara?" tanya jaksa.

"Disampaikan beliau untuk tambahan uang jajan, hanya seperti itu," jawab Ivon.

Ivon mengatakan uang yang diberikan Hery senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Dia mengaku tak tahu sumber uang tersebut.

"Terus kemudian terkait dengan pemberian uang itu, besarannya berapa?" tanya jaksa.

"Sekitar Rp 500 (ribu) sampai Rp 1 juta," jawab Ivon.

"Kalau apakah Rp 1 juta itu untuk dua pemberian atau bagaimana, digabung atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Nggak Pak, terpisah," jawab Ivon.

Ivon mengaku juga menerima uang dari terdakwa Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, serta dari terdakwa Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Nilainya yaitu Rp 500 ribu.

"Nah, tadi kan pemberian dari Pak Hery Sutanto itu kan kisarannya Rp 500 (ribu) sampai Rp 1 juta. Kalau dari Anita sama Sekarsari?" tanya jaksa.

"Rp 500 (ribu), Pak," jawab Ivon.

Ivon mengatakan teman-temannya juga menerima uang dari Anita dan Sekar. Namun, Ivon mengaku tak tahu jumlahnya karena sudah dimasukkan dalam bentuk amplop.

"Itu uang apa?" tanya jaksa.

"Saya pernah menanyakan ke beliau, katanya beliau diarahkan untuk Pak Direktur memperhatikan teman-teman di Dirjen dan Ses, hanya seperti itu," jawab Ivon.

"Tadi saudara mengatakan teman-teman. Itu untuk saudara atau untuk teman-teman saudara juga dapat?" tanya jaksa.

"Teman-teman juga dapat Pak," jawab Ivon.

"Pemberiannya sama ya?" tanya jaksa.

"Untuk totalannya saya kurang tahu Pak karena itu ditaruh di amplop," jawab Ivon

Ivon mengaku pernah menyampaikan ke Hery usai menerima uang tersebut. Dia dan teman-temannya mengucapkan terima kasih ke Hery.

"Saya bacakan ya. 'Assalamualaikum Bapak, alhamdulillah titipan dari Bapak Direktur melalui Mas Gunawan sudah kami terima. Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih semoga sehat selalu dan semakin berkah, amin'," ujar jaksa.

"Iya baik Pak, pernah," jawab Ivon.

"Itu dari Pak Hery Sutanto ya?" tanya jaksa.

"Betul Pak," jawab Ivon.

Jaksa lalu mendalami berapa kali Ivon menerima uang tersebut. Ivon mengatakan pernah menerima sekitar 15 kali penerimaan.

"Seingat saksi berapa kali saksi terima uang dari Anita maupun dari Sekar maupun dari Hery Sutanto?" tanya jaksa.

"Kalau Pak Hery mungkin sekitar 5 kali Pak, kalau untuk dari Anita atau Mbak Sekar mungkin ada 10 kali," jawab Ivon.

"Yang ketiga tanggal 8 Maret 2022. Ini kan kalau kita lihat kan bulanan ini?" kata jaksa.

"Tapi tidak rutin Pak," jawab Ivon.

"Nah ini bulanan ini, kita kan bicara ini," tanya jaksa lagi.

"Baik Pak," jawab Ivon.

Terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.

(mib/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |