Saksi Kasus Chromebook Sebut Tak Ada Catatan Transaksi Rp 809 M ke Nadiem

2 hours ago 1

Jakarta -

Direktur Legal dan Group Corporate Secretary di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), RA Koesoemohadiani, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Diani menyebut tak ada dokumen hukum yang melandasi transaksi Rp 809 miliar ke eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu disampaikan Diani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Nadiem Anwar Makarim.

"Apakah Ibu mengetahui ada alat bukti bahwa uang Rp 809 miliar atau bagian dari itu di kirimkan kepada Saudara Nadiem?" tanya pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem. Namun kalau mengenai aliran dana itu, eh, harus ditanyakan di bagian finance," jawab Koesoemohadiani.

Diani mengatakan terkait aliran dana harus ditanyakan lebih lanjut ke bagian keuangan. Dodi pun langsung beralih bertanya ke Group head of finances and accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dodi bertanya ke Adesty apakah ada aliran uang Rp 809 miliar ke Nadiem. Adesty mengatakan ada transaksi Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek sebagai pembayaran pengambil bagian saham pada 13 Oktober 2021.

Adesty mengatakan uang itu kemudian ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Adesty menyebut tidak ada pembayaran ke Nadiem.

"Baik, kita tanyakan ke Ibu Adesty. Apakah ada aliran dana Rp 809 miliar ini berhubungan dengan dakwaan kepada Saudara Nadiem?" tanya Dodi.

"Jadi kalau saya lihat dari rekening koran PT Gojek Indonesia dan rekening koran PT AKAB, itu saya bisa lihat ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem," jawab Adesty.

"Nggak ada ya?" tanya Dodi.

"Nggak ada," jawab Adesty.

"Dari GOTO nggak ada?" tanya Dodi.

"Nggak ada," jawab Adesty.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(mib/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |