Roy Suryo Cs Diperiksa Sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Ini

3 hours ago 2

Jakarta -

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada Roy Suryo dkk sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis (13/11) pekan ini.

"Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon dan Tifauzia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Budi mengatakan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan kepada para tersangka. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

(wnv/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |