RKUHAP, LBH Apik Usul Peradilan Umum bagi Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual

3 hours ago 2

Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyoroti proses peradilan prajurit pelaku kekerasan terhadap perempuan. LBH APIK mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur prajurit pelaku kekerasan perempuan diproses di peradilan umum alih-alih di peradilan militer.

Usulan itu disampaikan LBH APIK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Tuani S Marpaung menyampaikan usulan perubahan mengenai kewenangan mengadili prajurit militer yang diatur dalam RKUHAP.

"Ada usulan yang sangat penting yang memang ingin kami sampaikan terkait dengan koneksitas itu diatur di RKUHAP. Ini menjadi usulan kami kenapa karena memang kasus-kasus kekerasan berbasis gender yang di mana pelakunya adalah prajurit TNI itu diproses di Peradilan Militer," kata Tuani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuani mengatakan di RKUHAP sudah ada pasal yang mengatur hal itu. Namun, menurutnya, penting diatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer.

"Jadi itu harus dipisahkan, mana pelanggaran hukum militer, mana pelanggaran peradilan umum. Jadi, misalnya, ketika peradilan militer itu, misalnya kejahatan perang, keamanan negara, silakan diproses di peradilan militer. Namun ketika anggota aktif prajurit TNI melakukan KDRT, kemudian kekerasan seksual, itu harus diproses di peradilan umum," katanya.

(fca/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |