Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, meminta agar divonis ringan di kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Wahyu berharap memiliki kesempatan untuk menata kembali kehidupan dan membesarkan anak-anaknya.
"Yang Mulia, melalui pembelaan pribadi saya ini, saya mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim, agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan keadaan saya yang sesungguhnya," ujar Wahyu sambil terisak saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
"Kiranya Yang Mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik," tambah Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengaku menyesali perbuatannya. Dia memohon ampunan kepada Tuhan yang Maha Esa.
"Dengan segala kerendahan hati, saya berdiri di hadapan Yang Mulia hari ini sebagai manusia yang penuh dengan dosa. Dengan penuh rasa penyesalan dan rasa bersalah serta tanggung jawab atas kesalahan saya. Saya memohon ampunan kepada Allah SWT atas dosa dan kesalahan saya," ujarnya.
Dia mengatakan perbuatannya telah mencederai kehormatan lembaga peradilan. Dia meminta maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung RI, kepada seluruh masyarakat Indonesia, serta kepada istri dan anak-anaknya.
"Yang Mulia, saya memulai karier dari bawah sebagai staf di pengadilan. Dan saya selalu berusaha menjalankan tugas dengan baik dan jujur. Namun satu kekhilafan membuat semua itu hancur," ujarnya.
Wahyu mengatakan ia hanya perantara, bukan penikmat keuntungan besar dalam perkara ini. Dia mengaku khilaf.
"Saya tidak mencari alasan, karena kesalahan ini sepenuhnya tanggung jawab saya. Yang Mulia, di dalam perkara ini saya hanyalah sebagai perantara, bukan pengambil keputusan, dan bukan pihak yang menikmati keuntungan besar. Saya hanya manusia yang lemah, khilaf, dan tidak berani menolak ketika seharusnya saya menolak," ujarnya.
Dia mengaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan beriktikad baik mengembalikan seluruh uang suap yang diterima. Dia mengaku ingin memperbaiki kesalahan karena keluarganya turut menanggung rasa malu atas perbuatannya.
"Yang Mulia, akibat perbuatan yang telah saya lakukan, keluarga saya menanggung beban yang berat. Istri dan anak-anak saya harus menghadapi rasa malu dan tekanan sosial karena perbuatan saya. Yang Mulia, saya hanya berharap agar mereka tidak dihukum oleh keadaan atas dosa yang saya perbuat," ujarnya.
Wahyu mengatakan ia merupakan tulang punggung keluarga. Dia mengatakan istrinya juga mengalami keguguran saat proses penyidikan perkara ini.
"Yang Mulia, saya sebagai seorang ayah serta tulang punggung keluarga di mana harus menjalani takdir dan ujian hidup yang sangat berat sehingga membuat saya dan keluarga sangat menderita. Ditambah dengan adanya peristiwa keguguran kandungan istri saya pada saat saya berada di dalam tahanan," ujarnya.
Wahyu mengatakan anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan kasih sayang serta kehadirannya sebagai ayah. Dia terisak saat membahas terkait kondisi anak-anaknya.
"Saya memiliki 4 orang anak, di mana anak pertama saya berusia 12 tahun, anak kedua berusia 7 tahun, anak ketiga berusia 2 tahun, dan anak keempat baru berusia 1 tahun yang sampai saat ini masih belajar mengenali sosok ayahnya," kata Wahyu.
"Dikarenakan pada waktu awal saya ditahan baru berusia 4 bulan, anak-anak saya masih kecil-kecil, masih membutuhkan kasih sayang, bimbingan, dan kehadiran seorang ayah di dalam tumbuh kembangnya. Saya hanya dapat berdoa kepada Allah SWT, agar kelah mereka mengerti bahwa ayah mereka sedang berjuang menebus dosa dan kesalahan," lanjut Wahyu sambil terisak.
Sebelumnya, Wahyu Gunawan dituntut hukuman penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Jaksa meyakini Wahyu bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Jaksa menuntut Wahyu membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Wahyu membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Wahyu melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan perbuatan Wahyu telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
(mib/ygs)


















































