Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Minyak, Riza Chalid Masih Diburu

2 hours ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Total delapan tersangka tersebut segera menjalani persidangan.

"Hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua ya, atas nama delapan tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Anang mengatakan delapan tersangka yang dilimpahkan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana masing-masing didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Anang.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan. Jaksa kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Nanti setelah diserahkan ke penutut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan," jelas Anang.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pertama. Persidangan tengah berproses hingga kini.

Berikut delapan orang tersangka yang dilimpahkan pada kluster kedua adalah:

1.⁠ ⁠Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS);
2.⁠ ⁠Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020;
3.⁠ ⁠Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020;
4.⁠ ⁠Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018;
5. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
6. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015;
7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
8. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Adapun, pelimpahan ini dilakukan tanpa adanya tersangka Riza Chalid. Sebab, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak itu masih belum kembali ke Indonesia.

Anang menyatakan pihaknya belum merencanakan Riza Chalid disidangkan secara in absentia. "Belum (dilimpahkan), sementara tetap. Itu kan terpisah. Berkasnya kan terpisah. Sementara kita masih minta, masih minta menunggu red notice dari Interpol," pungkasnya.

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |