Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa program pencampuran biodiesel 40% (B40) pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar mendatangkan efek berganda (multiplier effect) besar bagi negara. Kebijakan mandatori B40 di Indonesia sendiri sudah mulai diimplementasikan sejak awal 2025.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, penerapan B40 menjadi salah satu capaian pemerintah di sektor energi bersih tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya berhasil meningkatkan ketahanan energi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang luas.
"Biodiesel ini kita kan sudah tertinggi di dunia ini 40%. Ini tidak ada contohnya di dunia. Kalau kita mengacu ke semua negara tidak ada contohnya," kata Eniya dalam program Prabowonomics CNBC Indonesia, Jumat (31/10/2025).
Penerapan B40 tidak hanya menekan impor bahan bakar fosil, tetapi juga membuka banyak lapangan kerja di sektor hulu maupun industri pengolahan.
"Saat ini sudah hampir 1,5 juta pekerja di dalam on-farm juga sudah bergerak. Lalu pertumbuhan industri yang menghasilkan FAME atau biodiesel itu sudah tumbuh masif. Sekarang ada 24 badan usaha," ujarnya.
Selain mendorong aktivitas ekonomi, penerapan B40 juga berkontribusi pada penurunan emisi karbon dan penghematan devisa negara.
"Saat ini kalau saya bicara emisi sampai dengan 2025 ini dari sektor biodiesel itu bisa menurunkan 27,18 juta ton CO2. Dan dari situ penambahan nilai dari CPO itu sendiri ada sekitar Rp 14,26 triliun," jelasnya.
Menurut catatannya, sepanjang tahun 2025 penghematan devisa dari kebijakan biodiesel diperkirakan mencapai Rp 147 triliun. Hal itu juga membuat program B40 semakin strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan memperkuat ekonomi berbasis sumber daya domestik.
Sebagaimana diketahui, pada 2025 pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kilo liter (kl) biodiesel, dengan rincian 7,55 juta kl ditujukan bagi Public Service Obligation atau PSO, dan 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
(wia/wia)
                    
                                                
    [Gambas:Video CNBC]
    
                                        
                    
	
		
			Next Article		
		
			
				Bahlil Sebut RI Bisa Terbebas dari Impor Solar, Asalkan...			
			
		
	
                


















































