Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR telah menyelesaikan draf aturan yang akan disepakati bersama antara pemerintah dan DPR di tingkat I.
Ketua Panja RUU PFII yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, RUU PFII yang telah disepakati panja dan untuk di sahkan di tingkat I Komisi XI DPR itu akan terdiri dari 10 bab dan 73 pasal.
"Telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," kata Hekal saat rapat kerja di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Adapun rincian dari draf RUU PFII yang akan disepakati di tingkat I Komisi XI, atau tahap awal sebelum disahkannya di tingkat II alias rapat paripurna DPR itu sebagai berikut:
Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII
Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII
Bab 3 kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya
Bab 4 kelembagaan yang terdiri dari enam bagian:
Kesatu mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengeolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII
Kedua mengatur mengenai dewan PFII mencakup status dan kedudukan dewan PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan wewenang dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya
Ketiga mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitia
Keempat mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal
Kelima mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR, yakni alat kelengkapan dewan yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan
Keenam mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres
Bab 5 lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII
Bab 6 pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian:
Kesatu mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
Kedua mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
Ketiga mengenai susunan pengadilan PFII
Keempat mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan
Kelima mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII
Keenam mengenai aturan anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII
Bab 7 dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII
Bab 8 fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian:
Kesatu mengatur mengenai materi umum terkait fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan
Kedua mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitaas serta kriterainya
Ketiga mengatur mengenai fasilitas PPN dan atau PPnBM mencakup bentuk fasiltias dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
Keempat mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta syarat dan ketentuan
Kelima mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII
Keenam mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
Ketujuh mengatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII
Kedelapan mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan
Kesembilan mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII
Bab 9 kekhususan PFII yakni terkait bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi keuangan di PFII
Bab 10 ketentuan penutup terkait pengecualin pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelasksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI
(arj/arj)
Addsource on Google


















































