Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Kasus jual beli jabatan di Bekasi yang disinggung Purbaya itu telah ditangani KPK pada 2022. KPK saat itu menetapkan Rahmat Effendi (Pepen) yang sedang menjabat Walkot Bekasi sebagai tersangka.
Dirangkum detikcom, Selasa (21/10/2025), Purbaya menyinggung kasus korupsi dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam rapat pengendali inflasi tahun 2025 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, yang digelar pada Senin (20/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai," ujar Purbaya.
Dia juga menyoroti skor integritas nasional yang berada di angka 71,53 atau di bawah target 74. Menurut Purbaya, sebagian besar Pemda masuk kategori rentan atau zona merah.
Berikut data dan perkara ditangani KPK yang diungkit Purbaya:
Suap Jual Beli Jabatan di Bekasi
Pada Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walkot Bekasi saat itu, Rahmat Effendi atau Pepen. KPK kemudian menetapkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pepen disebut menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Setelah menjalani proses penyidikan, Pepen didakwa menerima total Rp 10 miliar.
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditahan KPK pada 2022 (A.Prasetia/detikcom)
Pepen kemudian divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung. Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh hakim PT Bandung. Hukuman Pepen tak berubah pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Pepen telah dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor. Eksekusi terhadap Pepen dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Suap Terkait Audit BPK di Sorong
KPK pernah mengusut kasus suap terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong, Papua Barat Daya, pada tahun 2023. Saat itu, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.
KPK menyebut dugaan suap tersebut terkait temuan BPK soal laporan keuangan yang tak dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong. Jumlah suapnya Rp 940 juta dan jam tangan Rolex.
Berikut pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat itu:
1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle
Tersangka penerima:
1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Suap Audit BPK di Kep Meranti
Pada 2023, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti saat itu, Muhammad Adil, sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan demi status wajar tanpa pengecualian (WTP. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Kasus Korupsi BUMD di Sumsel
Pada tahun 2023, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda, sebagai tersangka. KPK mengatakan Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan perusahaan pemilik batu bara ataupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Pada 2020-2021, Sarimuda memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Pembayaran dari beberapa vendor, menurut dia, tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi. Sarimuda telah divonis 3 tahun penjara pada tahun 2024.
SPI 2024 dan Pemda di Zona Merah
Purbaya juga menyinggung hasil SPI yang dilakukan KPK pada tahun 2024. Survei itu menunjukkan nilai SPI tahun 2024 beranjak naik di skor 71,53 poin atau naik 0,56 poin dari 2023.
Dalam peluncuran hasil SPI 2024 yang digelar pada 22 Januari 2025, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi khususnya di level pemerintah daerah (pemda) yang menurut KPK secara umum masih berwarna merah atau masuk di kategori rentan.
Menurutnya, dilihat dari indeks rata-rata nasional, seluruh pemda di Indonesia memiliki skor di bawah target yang telah ditentukan, yakni 74,00 poin.
"Dari skala integritas per organisasi, terlihat pemda mulai pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten, masuk dalam kategori rentan yang ditandai dengan indikator berwarna merah. Sementara kementerian/ lembaga dan BUMN sudah melampaui indeks target nasional dan masuk di kategori TerJAGA. Jadi, kita boleh bilang bahwa sebenarnya SPI-nya walaupun meningkat, masih banyak PR," ucap Pahala.
KPK menyebut pemerintah provinsi mendapat skor terkecil, yakni 67,52; pemerintah kabupaten (69,99); dan pemerintah kota (71,91). Sementara tingkat lembaga mencatatkan skor tertinggi dengan raihan 79,70 poin; BUMN (79,16), dan kementerian (79,02).
Indeks SPI diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan rentang nilai 0-72,9, kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100.
"Kira-kira yang merah, nih, daerah yang bahaya yang kita bilang praktik korupsinya masih dalam. Ini, kan, SPI mengukur kedalaman di bidang jual-beli jabatan, pengadaan barang/jasa, intervensi, gratifikasi," jelas Pahala. Artinya, Pahala menambahkan, risiko korupsi sangat potensial muncul di lingkup organisasi pemerintah.
Berdasarkan situs KPK, skor SPI Pemda pada tahun 2024 berada di angka 70,1 dari total 543 instansi. Sementara, skor SPI Kementerian dan Lembaga berada di angka 79,5 dari 97 instansi.
Berikut peta yang menunjukkan hasil SPI 2024 yang dirilis KPK:
Tangkapan layar hasil SPI 2024 (dok. situs KPK)
Tonton juga Video: Tumpukan Duit Triliunan Rupiah Diserahkan Jaksa Agung ke Purbaya di Depan Prabowo
(haf/imk)