Pramono: Saya Belum Tahu Padel Kena Pajak 10%, Hebohnya Setengah Mati

6 hours ago 1

Jakarta -

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui soal keputusan itu.

"Saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya udah setengah mati," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Pramono mengatakan kabar mengenai padel masuk pajak hiburan 10 persen ini viral di media sosial. Dia juga mengetahui dari netizen yang mengirim ke akun media sosialnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG Story saya. Tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," tutur dia.

Pramono menegaskan, meski pajak ini sudah tertuang di keputusan Bapenda, keputusan akhir tetap di tangannya sebagai gubernur.

"Kan yang mutusin Gubernur. Jadi saya belum tahu ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul olahraga padel dikenakan PBJT hiburan dan kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta Andri M Rijal saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/7)

Andri menjelaskan pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," ujarnya.

Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

"Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah," ungkapnya.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

Ia pun mengatakan pajak PBJT PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini. Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.

"Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya, bukan karena viral juga," ungkapnya.

"Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," imbuhnya.

(bel/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |