Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Aturan

1 month ago 8

Jakarta -

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan sesuai dengan aturan. Veris mengatakan kegiatan dilakukan karena ada kaitan dengan perbuatan yang disangkakan ke Febrie.

"Penggeledahan dan penyitaan, selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan Pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan. Nah, itu salah satunya," ujar Brigjen Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Veris menilai keterangan ahli yang dihadirkan Febrie di persidangan praperadilan justru menguntungkan Polri. Dia menjamin rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang 20 (Tahun) 2025. Nah, nanti kan kita juga di akhir pemeriksaan ahli ini kita akan menyampaikan alat bukti, bukti surat. Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait dengan peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan, yang mendukung tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon 1 maupun Termohon 2," ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadapnya. Dia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Febrie mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari. Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sedangkan Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Simak juga Video 'Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah!':

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |