Jakarta -
Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke DPR. MLKI berharap RUU Sisdiknas mengakomodasi pendidikan bagi penghayat kepercayaan secara komprehensif dan inklusif.
"Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia memandang perlu bahwa Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memperoleh pengaturan yang sesuai dengan kedudukan konstitusionalnya. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan layanan pendidikan, serta mencerminkan penghormatan negara terhadap hak konstitusional siswa/murid Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," kata Presidium MLKI, Endang Retno Lastani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi X DPR, Senin (21/9/2026).
MLKI tidak setuju apabila pengaturan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa hanya ditempatkan dalam Penjelasan Pasal 73 ayat (1) huruf j, di mana dinyatakan bahwa muatan pelajaran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diberikan dalam muatan wajib seni, adat, dan budaya bagi murid penganut Penghayat Kepercayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penempatan ini dianggap tidak mencerminkan kedudukan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai sistem keyakinan yang memperoleh jaminan konstitusional berdasarkan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Dalam pertimbangannya, MLKI mengatakan saat ini layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan berdasarkan Permendikbud No. 27 tahun 2016, untuk mengisi kekosongan hukum atas layanan pendidikan kepercayaan yang belum terakomodir dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
MLKI berpendapat dengan adanya pembahasan perubahan UU Sisdiknas, maka sudah selayaknya Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat dikuatkan dengan mengakomodir dalam RUU Sisdiknas.
"Hal ini menunjukkan bahwa negara konsisten dalam memberikan pengakuan atas kesetaraan layanan kepada siswa/murid penghayat kepercayaan," kata Retno.
MLKI merekomendasikan agar RUU Sisdiknas mencantumkan secara eksplisit rumusan "Pendidikan keagamaan dan pendidikan kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" pada pasal-pasal yang mengatur tentang pendidikan keagamaan yaitu pada pasal 1, pasal 73, pasal 159 s.d.164, agar hak peserta didik penghayat memiliki dasar hukum yang tegas dan setara.
MLKI juga berharap RUU Sisdiknas mengakomodir penguatan layanan Pendidikan melalui pemetaan kebutuhan, pembentukan formasi, pengangkatan, dan penempatan guru Pendidikan Kepercayaan pada satuan Pendidikan yang membutuhkan, serta pemanfaatan lulusan program studi yang relevan sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Usulan dan rekomendasi MLKI tidak dimaksudkan untuk menyamakan identitas agama dan kepercayaan, melainkan untuk memastikan kesetaraan pemenuhan hak konstitusi, kepastian layanan, mutu pembelajaran, serta ketersediaan tenaga pendidik bagi peserta didik penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa," ucap Retno.
(dwr/ygs)

















































