Jakarta -
Polisi mengungkap siasat bejat pria berinisial W (42) saat memerkosa keponakan sendiri, wanita berusia 21 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku memperlihatkan video porno dan mengiming-imingi korban dengan uang.
"Modus operandi bahwa sebelum perbuatan cabul dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka ini memperlihatkan korban video porno dan selalu mengiming-imingi korban hingga memberikan makanan serta uang setelah disetubuhi oleh tersangka," kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, pelaku W juga memanipulasi korban dengan kata-kata. Hal tersebut selalu diungkap pelaku ketika melancarkan aksi bejatnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian oleh tersangka, korban juga dijanjikan oleh tersangka dengan mengatakan 'tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar'. Itu yang perkataan selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban sebelum melakukan persetubuhan," ucapnya.
Sementara itu, polisi telah menangkap satu orang pelaku yaitu pria berinisial W (42), yang tidak lain adalah paman korban. Sementara dua pelaku lainnya yaitu paman dan ayah kandung korban masih dalam pengejaran.
Diperkosa Sejak 2019
Sebelumnya, seorang wanita berusia 21 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh paman dan ayah kandungnya di Kabupaten Bekasi. Namun, korban sudah dilecehkan sejak usia 12 tahun.
"Waktu kejadian, ini kami jelaskan bahwa kekerasan seksual yang terjadi dialami oleh korban ini berawal sejak tahun 2017. Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD atau sekitar umur 12 tahun," kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono, saat konferensi pers di kantornya.
"Jadi pada saat itu, kekerasan yang dialami baru bersifat pelecehan, belum terjadi persetubuhan," tambahnya.
Sementara itu, dia mengatakan korban pertama kali diperkosa oleh pelaku pada bulan Juli 2019 lalu. Korban sendiri pada tahun ini berusia 22 tahun.
"Pertama kali korban mengalami persetubuhan adalah terjadi pada bulan Juli 2019 dan berlanjut hingga terakhir kali sekitar bulan Februari 2024 atau sekitar 7 tahun korban mengalami kekerasan seksual ini," imbuhnya.
Tonton juga video "Detik-detik Penangkapan Ayah Tiri Bejat di Sampang!"
(rdh/fas)















































