29 Tanah Bupati Lombok Barat Tak Masuk LHKPN, KPK Bakal Jerat TPPU

7 hours ago 3

Jakarta -

KPK menemukan sejumlah perubahan bentuk uang hasil korupsi yang diperoleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menjadi beberapa aset. KPK berencana menjerat Lalu Ahmad dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini tinggal menunggu saja untuk perkembangan penyidikannya seperti apa tapi kita pastikan bahwa arah ke TPPU kita juga itu menjadi fokus ke depan di penyidikan berikutnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan penerapan jeratan pasal TPPU di kasus Lalu Ahmad tidak langsung diterapkan pada tahap awal penetapannya sebagai tersangka. Hal ini disebabkan keterbatasan waktu penyidik dalam memeriksa Lalu Ahmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, kata Taufik, penyidik telah menemukan sejumlah dugaan awal yang mengindikasikan adanya perbuatan TPPU Lalu Ahmad. Salah satunya, penyidik mendapati adanya 29 aset tanah milik Lalu Ahmad yang tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Memang ditemukan tadi ada 29 aset tanah dan bangunan yang belum masuk di LHKPN," ungkap Taufik.

Dia menjelaskan, untuk menguatkan bukti agar bisa menerapkan pasal TPPU, penyidik harus lebih dulu memiliki kecukupan alat bukti, salah satunya bisa melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dia mengatakan, dalam tempo 24 jam pasca-OTT, penyidik masih fokus terhadap tindak pidana korupsinya.

"Butuh keterangan-keterangan saksi yang belum didapatkan di peristiwa tertangkap tangannya 1x24 jamnya. Misalkan tadi, pembelian aset tanah dan bangunan, itu kan mestinya ketika pengenaan pasal TPPU, maka saksi-saksi yang dibutuhkan adalah pihak notaris, pihak penjual pemilik asal dari aset tersebut," ujar Taufik.

"Kemudian transaksinya seperti apa akta jual belinya seperti apa dokumen dokumennya dikumpulkan. Nah itu biasanya kami akan, ketika di pembahasan awal, akan diarahkan ke TPPU," imbuhnya.

Adapun dalam LHKPN 2025, Lalu Ahmad melaporkan dirinya memiliki 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok Barat. Nilai seluruh aset tanah dan bangunan itu Rp 14,5 miliar. Total harta Lalu Ahmad sendiri Rp 25,5 miliar.

Pada perkara ini, KPK menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni:
- Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
- Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Dalam kasus ini, KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar lewat main proyek bersama Sudirman. Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus.

KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Tonton juga video "Terlalu! Air Bersih di Lombok Barat Susah Malah Dikorupsi Bupati"

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |