Buntut Panjang Ucapan Hotman Paris 'Lu Punya Otak Nggak'

1 day ago 4
Jakarta -

Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang merendahkan profesi wartawan berbuntut panjang. Selain menuai kecaman sana-sini, Hotman kini harus berhadapan dengan proses hukum usai dilaporkan ke polisi.

Dirangkum detikcom, Rabu (22/7/2026), pangkal masalah kasus ini berawal saat Hotman melakukan jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7). Saat itu, Hotman berbicara dalam kapasitas sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Saat menjawab salah satu pertanyaan wartawan, Hotman melontarkan kalimat 'lu punya otak nggak' ke wartawan penanya. Sontak kalimat itu mendapatkan respons keras dari berbagai kalangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor Hotman Paris Digeruduk Massa

Demo digelar di kantor hukum Hotman Paris & Partner di kompleks Ruko Kensington, Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (20/7) siang. Massa yang menamakan diri Aktivis Connection ini menyampaikan sejumlah tuntutannya di depan kantor pengacara kondang tersebut.

Massa datang dengan membawa 1 mobil komando, 6 unit Mikrolet, lengkap dengan bendera dan spanduk. Melalui mobil komando, orator mendesak Hotman Paris menyampaikan klarifikasi, salah satunya terkait pernyataannya yang dianggap menghina profesi jurnalis.

"Hotman Paris harus menyampaikan klarifikasi di depan publik. Kemarin juga dia sempat menghina salah satu profesi, jurnalistik, menghina wartawan," teriak orator.

Dalam tuntutannya, massa juga menolak pembodohan publik dan narasi sesat yang dibangun oleh Hotman Paris. Massa menyinggung soal gaya Hotman Paris yang dianggap sensasional dan sering memamerkan kekayaan.

"Hukum harus berdasarkan bukti, bukan pamer kekayaan dan sensasi," demikian keterangan pada spanduk.

Selanjutnya, massa juga mengingatkan Hotman paris untuk menegakkan hukum, bukan malah membela koruptor.

"Tegakkan hukum, basmi advokat pembela koruptor perusak NKRI," demikian bunyi spanduk.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan demo tersebut berjalan tertib dan aman. Demo mendapatkan pengamanan dari personel Polsek Kelapa Gading.

"Benar, ada aksi di depan kantor tersebut. Untuk pengamanan ada 17 personel Polsek Kelapa Gading," ujar Budi Hermanto.

PWI Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah hukum usai pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers. Hotman Paris kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai pernyataan Hotman Paris tersebut tidak hanya menyakiti hati, tetapi merendahkan profesi jurnalis.

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh," ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7).

Pelaporan PWI diterima dengan nomor: LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026. Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hotman Paris sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya tersebut. Namun, Edison menilai permintaan maaf tersebut tidak dilakukan dengan ketulusan hati.

"Jadi meskipun tadi pagi dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu," jelasnya.

Edison kemudian menjelaskan alasan melaporkan Hotman Paris ke polisi. Edison meminta agar Hotman Paris diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat, bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan gitu," tuturnya.

Dalam pelaporan tersebut, PWI membawa barang bukti berupa video tayangan Hotman Paris saat menghina wartawan. Menurutnya, berbagai organisasi wartawan bersepakat untuk mendukung laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Hotman.

"(Bukti) Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik," jelasnya.

"Ya bukti awal. Nanti akan dan ini mungkin bukan hanya PWI nanti ya. Kita sudah sepakat berbagai organisasi wartawan ya, kalangan pers, insan pers kan banyak itu organisasi pers yang nanti akan bersatu bersama untuk mendukung laporan ini," tambahnya.

Organisasi Media Online Juga Laporkan Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan saat konferensi pers. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor dalam hal ini organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Laporan telah terdaftar sesuai nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7).

Asep menyoroti ucapan Hotman Paris bukan sebagai kritik, tetapi merendahkan profesi wartawan. Asep menekankan laporan dibuat untuk membela profesi wartawan.

"Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," kata dia.

"Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi. Laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," imbuhnya.

Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengingatkan agar seorang advokat tetap mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. Dia pun mengkritik Hotman dalam pernyataannya yang sampai membawa nama Presiden Prabowo Subianto.

"Cuma jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baiklah buat kita. Artinya, kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang," imbuhnya

Hotman Paris sebelumnya juga telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Dia mengaku emosional saat melontarkan 'lu punya otak nggak' kepada wartawan.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, Senin (20/7).

Saksikan Live DetikPagi :

(ygs/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |