Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Lewat 'Toko Berjalan' di Kota Bekasi

2 weeks ago 12

Bekasi -

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat keras daftar Golongan G melalui 'toko berjalan'. Satu tersangka berikut sejumlah obat-obatan keras diamankan dalam operasi tersebut.

"Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai 'warung/toko berjalan', sehingga dapat dengan mudah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kami menerima informasi adanya peredaran dan/atau pendistribusian obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dengan cara COD (Cash on Delivery) atau bayar di tempat di wilayah Kota Bekasi," jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut. Pada Selasa (1/9) sore, polisi menemukan seseorang mencurigakan di dalam mobil yang berada di parkiran apartemen.

"Saat anggoat sedang melakukan observasi, anggota menemukan pelaku yang mencurigakan. Pelaku saat itu terpantau ssedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen," ungkapnya.

Pelaku Ditangkap

Tak buang-buang waktu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A alias R. Polisi juga menggeledah mobil pelaku dan menemukan sejumlah obat-obatan ilegal.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku A alias R, dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan di dalam mobil pelaku, ditemukan dan disita barang bukti obat-obatan ilegal," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pria inisial JAL (DPO). Mereka janjian bertemu di apartemen tersebut untuk transaksi, namun JAL saat itu tidak muncul.

"Pelaku mengaku biasa mangkal di beberapa titik di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 2.451 butir pil trihexyphenidyl, ratusan butir pil kuning, uang tunai Rp 160 ribu, ponsel alat komunikasi, dan mobil Honda Mobilio yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Penyidik juga sempat menggeledah rumah kontrakan A di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, namun tidak ditemukan barang bukti. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringannya.

(mea/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |