Jakarta -
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang yang mengaku wartawan karena melakukan pemerasan. Sembilan orang ini memeras seorang korban berinisial N hingga Rp 130 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemerasan yang dialami N terjadi pada Kamis (22/5) di Jalan Aria Putra Raya, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dia menjelaskan, saat kejadian, korban N dihampiri salah satu pelaku seorang wanita, FFT (31), setelah turun dari mobilnya.
"Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu korban mempersilakan untuk bicara di ruang kerja," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, setelah berbicara dengan pelaku, korban mengalami intimidasi serta ancaman. Korban diancam akan dipublikasikan tingkah lakunya dan pada akhirnya meminta sejumlah uang.
"Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, korban mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta, yang sebelumnya Tersangka meminta uang sebanyak Rp 130 juta," terang Ade Ary.
Dia mengatakan, setelah kejadian ini, korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti. Selanjutnya, pada Rabu (3/7), Tim Opsnal Subdit Jatanras Unit 2 Polda Metro berhasil mengamankan tersangka FFT di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, tim berhasil mengamankan Tersangka KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, RMH, dan AECB," kata dia.
Ade Ary mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, polisi berhasil mendapati modus yang biasa digunakan pelaku saat beraksi. Dia mengatakan para pelaku berdiam diri di sebuah hotel yang bisa disewa untuk sekadar transit, lalu mengikuti korban yang disasar hingga ke lokasi tempat pelaku siap beraksi.
Dia menjelaskan korban yang disasar adalah pihak-pihak yang masuk maupun keluar dari dalam hotel transit membawa pasangan.
"Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban. Ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban," ujar Ade Ary.
"Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan," imbuh dia.
Para pelaku pun memiliki peran masing-masing saat beraksi. Dia mengatakan para pelaku melakukan kerja sama dalam menjalankan aksinya.
"FFT (31) perempuan, peran menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil. KMB, laki-laki (57), peran ikut menghampiri korban dan meminta uang Rp 130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kuitansi. PS, laki-laki (52), peran menyediakan rekening untuk ditransfer korban dan menyediakan mobil Avanza," jelas Ade Ary.
Sementara itu, pelaku EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH memiliki peran mengikuti korban dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 750 ribu.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini