Jakarta -
Polisi mengamankan dua sopir bus TransJakarta koridor 13 yang terlibat kecelakaan di busway 'jalur langit' Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut kedua sopir TransJakarta itu menjalani pemeriksaan.
"Untuk 2 orang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (24/1/2026).
Budi mengatakan dalam peristiwa kecelakaan TransJakarta ini berpotensi dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU LLAJ. Pelaku terancam satu tahun kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalainya menyebabkan kecelakaan dan akibatkan luka ringan, ancaman penjara kurungan 1 tahun," ucap Budi.
Budi menyebut potensi pasal tersebut berpeluang diterapkan ke pengemudi yang tertidur selama perjalanan hingga menyebabkan kecelakaan. Polisi masih melakukan proses pemeriksaan hingga kini.
"Iya betul. Masih dalam proses pemeriksaan," kata Budi menjawab soal ancaman pasal tersebut berpeluang diterapkan ke sopir inisial Y yang tertidur.
Diketahui, dua unit bus TransJakarta terlibat kecelakaan di busway 'jalur langit' Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Puluhan penumpang terluka akibat insiden tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan kecelakaan terjadi pada pukul 07.15 WIB, Senin (23/2). Kecelakaan melibatkan bus Transjakarta Bianglala yang dikemudikan pria inisial Y mengarah dari Kebayoran menuju Cipulir dengan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh A mengarah dari Cipulir ke Kebayoran.
Hasil pemeriksaan sementara, pengemudi inisial Y mengaku tertidur saat berkendara. Akibatnya, bus TransJ yang dikemudikannya oleng hingga terjadi kecelakaan di lokasi.
"Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng," kata Ojo dalam keterangannya, Senin (23/2).
(dwr/rfs)


















































