Polisi masih mengusut kasus kematian terapis wanita berinisial RTA (14) di Pejaten, Jakarta Selatan, meski laporan dari pihak keluarga korban dicabut. Polisi telah memeriksa 20 saksi.
"Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sampai saat ini ada berjumlah 20 orang saksi dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan saksi ini pada saat rekrutmen sampai dipekerjakan juga sudah kami mengambil keterangan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Nicolas mengatakan penyidik akan memeriksa saudara RTA yang meminjamkan KTP agar RTA, yang masih berusia 14 tahun, bisa mendaftar pekerjaan. Identitas yang dipakai RTA saat melamar pekerjaan tertulis berusia 21 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan di sini bahwa memang dari barang bukti yang dapat kami amankan sampai saat ini, dia (RTA) pada saat mendaftar itu diduga dia menggunakan identitas palsu. Jadi dia menggunakan identitas kakaknya sehingga umurnya itu tidak, bukan di bawah umur atau 14 tahun, tetapi umurnya itu sudah 21 tahun," jelas dia.
Polisi masih menunggu saudara RTA bisa diperiksa. Nicolas mengatakan saudara RTA masih sakit.
"Kami akan mengundang klarifikasi, karena ini masih dalam tahap penyelidikan, mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait dengan identitas yang digunakan oleh korban, yaitu kakak korban, kondisi masih sakit," ucap dia.
Nicolas mengatakan ada dua kasus yang ditangani polisi terkait tewasnya RTA. Kasus pertama soal penyebab kematian dan kedua soal dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah, itu kita harus menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri," kata dia.
Sebelumnya, mayat RTA ditemukan pada Kamis (2/10), pukul 05.00 WIB. Polisi mengatakan ada saksi yang mendengar teriakan wanita sebelum korban ditemukan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan eksploitasi pekerja terkait kasus tewasnya RTA. Belakangan, keluarga RTA berdamai dengan pihak spa.
(haf/haf)