Polisi menggelar razia truk tambang yang melanggar aturan jam operasional di Banten. Truk tambang yang kedapatan melanggar aturan diminta berputar balik.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Octaviari Pratama, mengatakan operasi digelar di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Truk tambang hanya boleh beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB.
"Untuk giat kita laksanakan di beberapa titik, mulai dari Ciruas, Gerbang Tol Ciujung, Gerbang Tol Cikande, Simpang Asam, hingga Citeras," kata Fery, Senin (3/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fery menyebut truk tambang yang melanggar aturan diberhentikan oleh petugas. Mereka diberi penjelasan mengenai aturan operasional truk dan diminta berputar balik.
"Memutar balik ranmor (kendaraan bermotor) sumbu tiga, terutama yang mengangkut bahan galian dari tambang, sampai dengan pemberian surat teguran," katanya.
Selain itu, polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) juga melakukan sosialisasi kepada para sopir truk. Menurutnya, banyak sopir yang belum mengetahui Keputusan Gubernur (Kepgub) soal jam operasional truk tambang.
"Cukup banyak yang melanggar. Dari hasil di lapangan, ada sopir yang mengaku belum mengetahui," ujarnya.
Fery menyebut petugas Satlantas dan Dishub akan berjaga dari pagi hingga malam hari. Petugas berharap sopir truk mematuhi aturan pembatasan jam operasional.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Keputusan itu ditandatangani pada 28 Oktober 2025.
"Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Provinsi Banten. Jadi, untuk seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB setiap hari," kata Andra, Selasa (28/10).
Andra juga menentukan jalan yang boleh dilalui truk tambang. Dia mengatakan akan ada pos-pos pengawasan yang melibatkan petugas Dishub, Polri, dan TNI.
"Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pemantauan di lapangan untuk menegakkan keputusan ini. Sanksinya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
(aik/haf)

















































