Komisi I DPR Dukung TNI Berbenah Usai 17 Prajurit Dibui di Kasus Prada Lucky

2 hours ago 2
Jakarta -

Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas divonis 6-9 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong pembenahan TNI.

"Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, berdaulat, dan sejahtera," ujar Dave kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, TNI merupakan institusi penting bagi negara. Dia berharap prajurit TNI juga punya karakter yang menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Proses reformasi di tubuh TNI merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada rakyat," jelasnya.

Dave mengatakan pembenahan harus dilakukan dengan pembinaan personel, pengawasan internal. Dia juga mendorong pendidikan prajurit yang menekankan nilai kebangsaan dan kemanusiaan.

"Kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks pertahanan, tetapi juga dalam mendukung pembangunan, memperkuat persatuan, serta menjaga stabilitas yang menjadi fondasi kemajuan bangsa," ujarnya.

Anggota Komisi I DPRRI TB Hasanuddin menilai hukuman bagi para terdakwa sudah sesuai aturan. Dia meyakini hakim menjatuhkan vonis sesuai peran masing-masing pelaku.

"Saya kira oditur militer sudah menerapkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, sudah dihukum penjara 6-9 tahun plus dipecat dari dinas militer. Tentu hukuman 6 sampai dengan 9 tergantung perannya masing-masing," kata Ketua Departemen Politik DPP PDIP ini.

Sebelumnya, 17 prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus kematian Prada Lucky divonis 6-9 tahun penjara. Seluruhnya juga mendapatkan hukuman pemecatan dari TNI.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Majelis hakim memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara.

"Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi," ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan oditur sebelumnya. Selain pidana pokok, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Kemudian apabila tidak membayar biaya restitusi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan.

(isa/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |