Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap temuan konten-konten di media sosial yang bermuatan hoaks, provokatif, fitnah, hingga ujaran kebencian menjelang aksi 27 Agustus 2026 di DPR. Polisi menegaskan penyelidikan konten tersebut untuk memberikan ruang aman dalam penyampaian aspirasi masyarakat, bukan untuk kekerasan.
"Polda Metro Jaya memberikan ruang aman kepada saudara-saudara kita yang akan menyampaikan aspirasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026).
Kombes Budi Hermanto mengatakan upaya tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap pihak-pihak yang akan menunggangi massa aksi dalam penyampaian pendapat di muka umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang seperti disampaikan oleh Menko Polkam tadi pagi, kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian," kata Budi Hermanto.
Sebagai informasi, dalam konferensi pers tersebut, Polda Metro Jaya turut mengamankan sejumlah barang-barang terlarang antara lain senjata taja, hingga molotov.
Budi Hermanto memastikan Polda Metro Jaya tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum. Namun, ia menegaskan polisi hadir untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
"Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik, seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya," katanya.
Ia juga memastikan situasi Jakarta hingga saat ini aman dan terkendali. Jalur lalu lintas terlihat padat, kegiatan pendidikan berjalan, kegiatan ibadah dan perekonomian berjalan sebagaimana mestinya.
"Dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif, terlindungi dari kelompok-kelompok yang ingin membuat, menciptakan situasi kamtibmas yang tidak baik," katanya.
Ia menyampaikan setiap penyampaian aspirasi masyarakat harus disampaikan dengan aman serta terlindungi. Namun, pihaknya juga melakukan upaya untuk mencegah potensi kekerasan sedini mungkin.
"Penyampaian aspirasi masyarakat harus disampaikan melalui ruang keselamatan dah harus mendapat perlindungan dan potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedini mungkin, sehingga demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan," tegasnya.
(mea/imk)

















































