Polda Banten Ungkap 7 Tambang Ilegal dalam 3 Bulan, 6 Orang Jadi Tersangka

1 month ago 9

Serang -

Polda Banten mengungkap tujuh perkara tambang ilegal selama tiga bulan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menyampaikan, sejak Juni hingga Agustus 2026, ada enam kasus galian C dan satu kasus tambang emas.

"6 perkara yaitu pertambangan galian C (tanah urug), 1 perkara pertambangan atau pengolahan emas yang ada di Kabupaten Lebak," ucap Yudhis, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertambangan galian C, para pelaku melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak," ujarnya.

Dalam kasus galian C, kegiatan tambang tidak memiliki izin pertambangan. Polisi pun telah menyita sembilan ekskavator yang digunakan di lokasi tambang ilegal.

"Kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen izin pertambangan. Modus yang dilakukan adalah melakukan kegiatan penambangan galian C di lokasi pertambangan yang tidak berizin untuk memperoleh keuntungan tanpa mengurus perizinan pertambangan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Banten telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46).

Mereka disangkakan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman maksimal lima tahun.

Sementara itu, untuk pertambangan emas ilegal, Polda Banten menangani kasus kegiatan pengolahan dan pemurnian emas di wilayah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

"Pelaku melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan alat pengolahan emas berupa gelundung, gembosan, dan kowi. Kegiatan pengolahan dan pemurnian emas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi perizinan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Banten belum menetapkan tersangka. Namun, ada satu orang yang masih diselidiki dan dikejar.

"Terdapat 1 terduga pelaku yang masih dalam proses penyidikan yang saat ini masih dikejar oleh para penyidik," katanya.

(aik/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |