Jakarta -
PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan putusan MK adalah mutlak.
"Ini putusan MK yang kapan? Kemarin? Baru? Terbaru? Ya. Memang begini ya, ini putusan MK ini secara konstitusional, itu final and binding. Itu yang mau tidak, mau senang tidak senang, itu final and binding," ujar Muzammil kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan PKS berdiri pada posisi terikat dengan konstitusi. PKS menghormati putusan itu sebagai hal yang mutlak.
"Sehingga kalau anda tanya, apa posisi kita? Posisi terikat dengan konstitusi. Kita perlu menghormati itu. Apa penyikapan dari pimpinan DPR, nanti kita dengar. Tapi kalau PKS, senang tidak senang, putusan MK karena dia di konstitusi, disebut final and binding, kita menghormatinya," jelasnya.
Menurutnya, apabila ada wacana publik mengenai putusan itu merupakan hal yang biasa terhadap negara demokrasi. "Bahwa ada wacana publik, ada berbagai pendapat, itu biasa di demokrasi kita. Saya kira itu posisi kita," tutupnya.
Diketahui, MK memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
(azh/azh)


















































