Perombakan UU Ketenagalistrikan Mulai Dibahas, Begini Saran Ahli

8 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) memberikan saran kepada Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam merumuskan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Setidaknya, terdapat 8 poin perubahan dalam Revisi UU tersebut.

Ketua Umum MKI Evy Haryadi mengungkapkan, setidaknya ada delapan poin yang direncanakan akan diubah dalam Revisi UU Ketenagalistrikan ini. Terdapat 11 pasal yang dijabarkan hendak diubah dalam beleid tersebut.

"Terkait dengan beberapa hal regulasi ini kami sampaikan di sini, beberapa rekomendasi yang mungkin nanti bisa dijadikan bahan pertimbangan pada saat melakukan perubahan-perubahan dalam Undang-undang Ketenagalistrikan ini," jelas Evy dalam RDPU Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (22/7/2025).

Delapan poin yang direncanakan akan direvisi tersebut termasuk perihal asas pemerintahan negara, elektrifikasi energi dan EBT, nilai usaha dan evaluasi kerja, izin usaha dan evaluasi kinerja, penyediaan antarlistrik, pendanaan listrik lintas negara, patuh hati dan hak masyarakat, serta regulasi turunan dan pelaporan.

Berikut saran yang diberikan oleh MKI:

  1. Pasal 2 tentang Asas Penyelenggaraan. Rekomendasi: terkait penambahan kalimat "bila ekonomi berkeadilan dan berkelanjutan" pada peringkat indeks.
  2. Pasal 6 tentang Transisi Energi dan EBT. Rekomendasi: Perlu adanya sempadan yang dibuka juga kepada pihak swasta.
  3. Pasal 10A dan 11A tentang Wilayah Usaha dan Evaluasi Kinerja. Rekomendasi: Memerlukan pendalaman lebih detail terkait latar belakangnya
  4. Pasal 24A tentang Izin Usaha dan Pengawasan. Rekomendasi: Penekanan bagaimana badan usaha tenaga listrik diberikan prioritas, Badan usaha milik negara menjadi prioritas pertama.
  5. Pasal 34A dan 34B tentang Penyederhanaan Tarif Listrik. Rekomendasi: Usulan perubahan kalimatnya menjadi "penetapan tarif tenaga listrik dan keselarasannya sebagai sepadan".
  6. Pasal 40A-40C tentang Perdagangan Listrik Lintas Negara. Rekomendasi: Setuju.
  7. BAB XIIA dan 46A tentang Partisipasi dan Hak Masyarakat. Rekomendasi: Setuju.
  8. Pasal 57A tentang Regulasi Turunan dan Pelaporan. Rekomendasi: Setuju.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |