Perlawanan Yaqut Kandas, KPK Siap Hadirkan Saksi dan Bukti di Sidang

5 days ago 12
Jakarta -

Majelis hakim tidak menerima perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK mengapresiasi putusan sela tersebut.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, yang telah menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Saudara YCQ tidak diterima, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan putusan ini menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum. Dia mengatakan jaksa KPK akan menghadirkan saksi dan bukti di persidangan.

"Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim," ujar Budi.

Dia mengatakan persidangan merupakan ruang untuk menguji alat bukti. Dia meyakini persidangan berjalan profesional.

"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," ujarnya.

Sementara itu, Yaqut menyatakan dirinya menghormati putusan sela majelis hakim. Yaqut mengatakan putusan sela ini bukan vonis akhir.

"Yang perlu kami tegaskan, bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final, tapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang. Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," kata Yaqut.

Yaqut berharap persidangan pokok perkara akan menilai secara utuh rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan jaksa. Dia mengaku siap mengikuti pembuktian persidangan dan bersikap kooperatif.

"Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang, apa namanya, didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya. Dan kita berharap siapa yang melakukan kesalahan benar benar mendapatkan sanksi yang jelas," ujarnya.

Sebagai informasi, dua terdakwa lain dalam perkara ini tidak mengajukan perlawanan yakni mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sidang keduanya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |