Hakim menolak perlawanan yang diajukan Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara Asrul dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Asrul Azis Taba tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Hakim menilai perlawanan pengacara Asrul terkait apakah Asrul menerima aliran uang dalam perkara ini dan mengakibatkan kerugian negara merupakan materi pokok perkara. Hakim menyatakan jaksa telah menguraikan secara jelas rangkaian peristiwa dugaan korupsi dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa perbedaan penyebutan nominal serta pertanyaan mengenai kepada siapa uang pada akhirnya diterima, dan bagaimana rangkaian penyerahannya pada hakikatnya merupakan persoalan kebenaran materiil yang menyangkut pembuktian jumlah dan aliran dana," ujar hakim.
"Persoalan demikian baru dapat dipastikan melalui pengujian alat bukti dan pemeriksaan pokok perkara, dan bukanlah penilaian yang tepat dilakukan pada tahap perlawanan," lanjut hakim.
Hakim menyatakan dugaan peran Asrul dalam perkara ini sudah dijelaskan jaksa dalam dakwaan. Hakim menyatakan dalil perlawanan pengacara Asrul tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dapat diterima.
"Menuntut agar surat dakwaan menyajikan satu tuduhan tunggal dan pasti mengenai nominal dan penerima, sesungguhnya sama dengan meminta Majelis Hakim menilai kebenaran fakta sebelum pembuktian dibuka, suatu hal yang justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," tambah hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan surat dakwaannya terhadap Yaqut di sidang berikutnya.
Sebagai informasi, dua terdakwa lain dalam perkara ini tidak mengajukan perlawanan yakni mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sidang keduanya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.
Selain itu, jaksa menyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.
(mib/haf)















































