Perkara Utang Rp 300 Ribu Buat Pria Depok Bunuh Rekan Kerja

18 hours ago 1
Jakarta -

Pria inisial DS (40) harus meninggal dengan cara sadis. Dia dibunuh oleh temannya saat terlelap tidur. Usut punya usut, masalah piutang ratusan ribu rupiah menjadi penyebab pelaku gelap mata menghabisi nyawa korban.

Penusukan itu terjadi pada Kamis (8/1) di wilayah Cimanggis, Depok. Korban saat itu sedang beristirahat di rumahnya, lalu pelaku masuk ke ruang tamu dan mencari korban. Korban kemudian ditusuk di bagian belakang punggung menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Setelah menusuk korban, pelaku meninggalkan lokasi. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asa Cilangkap, tapi nyawanya tidak tertolong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polisi lalu bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Kurang dari 24 jam, pelaku bernama Suparman (43) berhasil ditangkap.

"Betul, pelaku sudah ditangkap di hari kejadian," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, Jumat (9/1/2026).

Penusukan itu terjadi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi sudah menetapkan Suparman sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, inisialnya S alias M," kata dia.

Perkara Utang Rp 300 Ribu

Polisi menangkap Suparman (43), pelaku yang membunuh pria berinisial DS (42) di Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Kepada polisi, Suparman mengaku membunuh korban karena kesal korban tak kunjung membayar utang senilai Rp 300 ribu.

"Motif dari tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Made mengatakan korban sudah dua kali melakukan pinjam uang kepada tersangka. Nominal pinjaman pertama dan kedua sama-sama Rp 300 ribu.

Namun, pada pinjaman yang pertama, Made menyebutkan korban telah membayarkan utangnya kepada tersangka. Tetapi untuk utang Rp 300 ribu yang kedua, hingga tewas dibunuh tersangka, pelaku belum membayarkan utangnya.

"(Utangnya) Rp 300 ribu, namun dua kali. Dia sempat sudah (bayar utang yang pertama). (Utang kedua) Sekitar 1 bulanan (belum dibayar)," terang Made.

Ditangkap saat Jaga Rumah Sakit di Bogor

Polisi mengungkap penangkapan Suparman dilakukan saat dirinya tengah menjaga bosnya di salah satu rumah sakit di Bogor. Polisi sebelumnya sempat mencari pelaku di rumahnya, namun tidak ada.

"Tentunya upaya melarikan diri ada setelah melakukan penikaman atau penusukan tersebut. Yang bersangkutan ataupun tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya," kata AKBP Made.

Made mengungkapkan, Suparman juga sempat memberi kabar rekannya setelah membunuh DS. Setelahnya, Suparman langsung berupaya kabur.

Dia mengatakan Suparman kabur ke salah satu rumah sakit (RS) di wilayah Bogor. Sebab, di RS tersebut, Suparman diberi tugas oleh bosnya untuk menunggu bosnya yang sedang sakit.

"Memang (tersangka) memiliki tugas ataupun diberi pekerjaan oleh bosnya, untuk menunggu bosnya dalam keadaan sakit di salah satu rumah sakit di wilayah Bogor," tutur Made.

Dia menyampaikan, penangkapan terhadap Suparman pun dilakukan dengan cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok bersama Polsek Cimanggis. Suparman ditangkap kurang dari 24 jam.

"Kejadian pada pukul sekitar 18.30 WIB, kami membagi tim dan akhirnya, syukurnya, kita dapat mengungkap keberadaan tersangka S pada pukul sekitar 01.30 WIB dini hari ya," ungkap Made.

"Jadi kurang dari 24 jam, dengan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Polres Metro Depok dengan Unit Reskrim Polsek Cimanggis, kita berhasil mengungkap keberadaan tersangka S," imbuhnya.

Korban dan Pelaku Sempat Kerja Bareng

Pelaku dan korban diketahui merupakan teman. Keduanya pernah bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan.

"Hubungan antara korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi (juru) parkir," tutur AKBP Made.

Made mengungkap, Suparman melakukan aksinya lantaran kesal terhadap DS karena DS tak kunjung membayar utang senilai Rp 300 ribu. Korban sendiri sudah dua kali meminjam uang kepada tersangka. Nominal pinjaman pertama dan kedua sama-sama Rp 300 ribu.

Namun, pada pinjaman yang pertama, Made menyebutkan korban telah membayarkan utangnya ke tersangka. Tetapi untuk utang Rp 300 ribu yang kedua, hingga tewas dibunuh tersangka, pelaku belum membayarkan utangnya.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Suparman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 458 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara," ujar AKBP Made.

Made menjelaskan, Suparman tega menghabisi rekannya itu dengan menusukkan pisau ke bagian punggung saat DS dalam kondisi tertidur. Akibat tusukan Suparman, DS pun harus kehilangan nyawa.

"(Tersangka) menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung. Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia," jelas Made.

(ygs/ygs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |