Bandung -
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, menjalani sidang tuntutan kasus korupsi terkait pengurusan sengketa lahan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Wayan dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (21/9/2026). Selain Wayan, jaksa menuntut mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan selama 8 tahun 2 bulan penjara, dan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya 4 tahun 4 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU KPK, seperti dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya didenda masing-masing Rp 250 juta subsider 90 hari penjara. JPU KPK dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan sebagai hal yang memberatkan, dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan.
Ketiganya dituntut bersalah Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana badan, ketiganya dituntut untuk membayar uang pengganti. I Wayan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsider hukuman 1 bulan penjara.
Kemudian, Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 121 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Yohansyah Maruanaya Rp 872 juta, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 1,7 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan," tutur JPU KPK.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)

















































