Jakarta -
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran vape berisikan narkotika jenis etomidate di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menangkap pria berinisial RMM alias Tompel (28) dengan barang bukti sebanyak 458 buah cartridge berisi etomidate.
"Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RMM alias Tompel (28) berikut 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat neto 1.145 mililiter," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan kasus diungkap dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi vape narkoba. Polisi bergerak melakukan observasi dan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi adanya transaksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Senin (14/9) pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penindakan di lokasi.
"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RMM, di mana saat itu pelaku sedang membawa totebag besar yang berisi ratusan cartridge vape etomidate," kata Vernal A Sambo.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah totebag kain berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat vape narkoba.
"Dari dalam tas tersebut ditemukan 458 cartridge/pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, terdiri dari berbagai kemasan, dengan total berat neto mencapai 1.145 mililiter," jelasnya
RRM mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial D, yang kini masuk diburu. RMM juga mengaku telah tiga kali mengambil cartridge pods yang diduga berisi etomidate.
"Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp 8,5 juta dan Rp 4,3 juta," tuturnya.
Pada pengambilan ketiga, tersangka dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta, tapi berujung diringkus petugas. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan, termasuk memburu seorang DPO berinisial D.
Sata ini Tompel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Saksikan Live DetikSore :
Simak juga Video 'Selebgram Jule Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Vape Etomidate':
(wnv/mea)

















































