Jakarta -
Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan peringatan bahwa kendaraan tidak boleh ditarik secara paksa di jalan. Penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan.
Bersumber dari unggahan akun Instagram @polres_jakbar, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan, debt collector bukan hakim dan bukan penegak hukum. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, eksekusi wajib melalui pengadilan. Ini dasar hukumnya.
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
- Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021
Sesuai ketentuan hukum, penarikan kendaraan hanya dibenarkan apabila dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau atas penyerahan sukarela dari debitur. Berikut hal-hal yang tidak dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menarik kendaraan di jalan
- Mengintimidasi atau memaksa debitur
- Mengambil kunci atau membawa kendaraan tanpa izin
Jika terjadi pelanggaran hukum, laporkan dengan menghubungi Call Center Kepolisian 110.
Cara Menghadapi Debt Collector yang Mengintimidasi
Mengutip dari akun Instagram Korbinas Baharkam Polri (@korbinmas_baharkam_polri), penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur yang sah merupakan perbuatan pidana. Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Berikut langkah yang harus dilakukan apabila debt collector mengintimidasi:
- Minta identitas dan surat tugas resmi dari leasing
- Dokumentasikan peristiwa sebagai bukti lapor ke polisi
- Minta bantuan orang sekitar jika merasa terancam
- Selesaikan masalah di kantor polisi terdekat
Ini ancaman hukuman bagi debt collector yang memaksa penarikan kendaraan di jalan.
- Pasal 365 KUHP
Tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara 9 tahun. - Pasal 368 KUHP
Tentang pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara 9 tahun.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan. Apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan tersebut, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi layanan darurat 110.
(kny/jbr)

















































