Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam pengembangan ekonomi syariah. Di satu sisi, negeri ini memiliki pasar Muslim yang sangat besar, industri halal yang terus berkembang, serta ekosistem keuangan syariah yang semakin kuat. Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi persoalan klasik, yaitu besarnya potensi pasar belum sepenuhnya terwujud dalam kekuatan produksi, ekspor, dan penguasaan rantai nilai global.
Dalam konteks inilah perbankan syariah seharusnya tidak lagi dipandang sekadar sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur pembiayaan bagi masyarakat Muslim. Perbankan syariah harus ditempatkan sebagai salah satu mesin pembiayaan industri halal nasional.
Momentum tersebut sebenarnya semakin terbuka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perbankan syariah telah mencapai Rp1.067,73 triliun pada akhir 2025, tumbuh 8,92% secara tahunan. Pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp705,22 triliun, tumbuh 9,58%, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp892,99 triliun atau meningkat 10,14%.
Memasuki 2026, pertumbuhan tersebut masih berlanjut. Hingga Maret 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.061,61 triliun, sementara pembiayaan tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun. Angka-angka tersebut menunjukkan satu hal, yaitu kapasitas perbankan syariah semakin besar. Persoalannya sekarang adalah ke mana kapasitas tersebut diarahkan?
Selama ini diskursus perbankan syariah terlalu sering berhenti pada pertanyaan mengenai pangsa pasar. Pertanyaan tersebut penting, tetapi tidak memadai. Pertanyaan yang lebih strategis adalah seberapa besar pembiayaan perbankan syariah benar-benar masuk ke sektor-sektor yang membentuk rantai nilai halal?
Sebab industri halal bukan sekadar persoalan sertifikat halal. Industri halal merupakan sebuah rantai nilai yang panjang. Di dalamnya terdapat pertanian sebagai penyedia bahan baku, industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, modest fashion, pariwisata ramah Muslim, logistik, pergudangan, perdagangan, hingga ekonomi digital.
Hal ini berarti kebutuhan pembiayaan juga sangat kompleks. Produsen makanan halal membutuhkan modal kerja. Petani membutuhkan pembiayaan untuk meningkatkan produktivitas. Industri kosmetik membutuhkan investasi mesin dan teknologi.
Pelaku modest fashion membutuhkan modal untuk memperluas pasar. Eksportir membutuhkan trade finance. Bahkan industri halal membutuhkan pembiayaan untuk sertifikasi, standardisasi, traceability, pengembangan merek dan penetrasi pasar global.
Di sinilah perbankan syariah memiliki ruang yang sangat besar. Bank syariah seharusnya tidak sekadar bertanya, "Apakah usaha ini membutuhkan pembiayaan?" Lebih jauh, bank perlu bertanya, "Di bagian mana dari rantai nilai halal usaha ini berada, dan bagaimana pembiayaan dapat meningkatkan nilai tambahnya?" Perubahan cara pandang inilah yang dibutuhkan.
Indonesia memiliki pasar yang sangat besar. Secara global, belanja konsumen Muslim untuk berbagai sektor ekonomi halal, mulai dari makanan, farmasi, kosmetik, modest fashion, perjalanan, hingga media dan rekreasi, mencapai US$2,43 triliun pada 2023 dan diproyeksikan meningkat menjadi US$3,36 triliun pada 2028. Dalam laporan SGIE 2024/25, Indonesia berada di peringkat ketiga dalam ekosistem ekonomi syariah global.
Indonesia juga menempati posisi tinggi dalam sejumlah sektor halal global. Berdasarkan SGIE 2025/2026 yang dikutip Bank Indonesia, Indonesia berada di peringkat pertama untuk modest fashion, peringkat kedua untuk pariwisata ramah Muslim, dan peringkat ketiga untuk makanan halal.
Potensi ini tentu menggembirakan. Tetapi ada persoalan yang tidak boleh ditutup-tutupi, yaitu bahwa menjadi konsumen produk halal tidak otomatis membuat Indonesia menjadi produsen utama produk halal dunia. Ini adalah dua hal yang berbeda.
Kita bisa memiliki jutaan konsumen makanan halal, tetapi bahan bakunya masih diimpor. Kita bisa menjadi pasar kosmetik halal yang besar, tetapi sebagian bahan baku dan teknologi masih berasal dari luar negeri. Kita bisa memiliki pasar modest fashion yang besar, tetapi tantangan ekspor, desain, branding dan distribusi global masih harus diperkuat.
Karena itu, agenda berikutnya bukan sekadar memperbesar konsumsi produk halal. Agenda besarnya adalah mengubah Indonesia dari pasar halal menjadi pusat produksi dan ekspor halal dunia. Perbankan syariah harus menjadi bagian penting dari transformasi tersebut.
Namun, mengatakan bahwa industri halal membutuhkan pembiayaan tidak berarti persoalannya otomatis selesai dengan pemberian kredit atau pembiayaan. Justru di sinilah tantangan terbesar berada. Sebagian besar pelaku industri halal adalah UMKM. Mereka sering menghadapi masalah klasik seperti keterbatasan agunan, pencatatan keuangan yang belum memadai, skala usaha yang kecil, volatilitas pendapatan, serta data usaha yang belum terintegrasi.
Dari perspektif perbankan, kondisi tersebut meningkatkan risiko. Akibatnya, muncul apa yang dapat disebut sebagai kesenjangan pembiayaan industri halal, di mana kebutuhan pembiayaan besar, tetapi profil risiko pelaku usaha belum selalu sesuai dengan standar perbankan.
Di sinilah pendekatan pembiayaan konvensional, bahkan jika dilakukan oleh bank syariah, tidak selalu memadai. Bank syariah harus mulai mengembangkan pendekatan pembiayaan sepanjang rantai nilai. Misalnya, pembiayaan tidak hanya diberikan kepada UMKM sebagai entitas individual, tetapi juga kepada ekosistemnya.
Petani menjadi pemasok bahan baku industri halal. Industri menjadi offtaker. Bank membiayai petani dan industri berdasarkan kontrak dalam rantai pasok. Perusahaan logistik menjadi bagian dari ekosistem. Sertifikasi halal menjadi bagian dari proses peningkatan kualitas. Platform digital menyediakan data transaksi. Dengan demikian, risiko tidak semata-mata dibaca dari neraca UMKM, melainkan dari kekuatan ekosistem bisnisnya.
Transformasi digital memberikan peluang besar untuk memecahkan persoalan tersebut. Bank syariah memiliki kesempatan untuk memanfaatkan data transaksi digital, invoice, marketplace, point-of-sale, supply-chain management, hingga data pembayaran untuk membangun credit scoring yang lebih akurat.
Dengan data tersebut, UMKM halal yang sebelumnya dianggap "tidak bankable" dapat perlahan menjadi "bankable". Ini penting karena pembiayaan industri halal tidak boleh hanya menyasar perusahaan besar. Justru fondasi industri halal Indonesia berada pada jutaan UMKM.
Karena itu, pembiayaan syariah harus hadir dalam ekosistem bisnis pelaku usaha. Ketika pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal, misalnya, proses tersebut dapat sekaligus menjadi pintu masuk untuk mendapatkan edukasi keuangan, rekening bisnis, pembayaran digital, pembiayaan modal kerja, hingga pembiayaan investasi.
Ketika UMKM masuk ke marketplace halal, bank dapat membaca transaksi dan memberikan pembiayaan berbasis arus kas. Ketika sebuah koperasi atau pesantren membangun ekosistem usaha halal, bank dapat membiayai seluruh rantai nilai tersebut. Dengan kata lain, data harus mengubah cara bank memandang risiko.
Tantangan berikutnya adalah komposisi pembiayaan. Perbankan syariah memang harus memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pembiayaan konsumtif. Namun, apabila ingin menjadi penggerak industri halal, porsi pembiayaan produktif harus terus diperkuat.
Orientasinya harus bergeser dari sekadar pembiayaan konsumtif menjadi pembiayaan produktif. Pembiayaan kepada industri makanan halal, pertanian, peternakan, perikanan, farmasi, kosmetik, modest fashion, pariwisata, pergudangan dan logistik halal memiliki dampak berganda yang lebih besar terhadap perekonomian.
Pembiayaan produktif menciptakan kapasitas produksi. Kapasitas produksi menciptakan lapangan kerja. Lapangan kerja meningkatkan pendapatan. Pendapatan memperbesar konsumsi. Pada akhirnya, terbentuk siklus pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.
Inilah alasan mengapa hubungan antara perbankan syariah dan industri halal tidak boleh dipahami secara sempit. Bank syariah bukan hanya membiayai industri halal, tetapi juga ikut membentuk struktur industri halal.
Ada peluang lain yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, yaitu sertifikasi halal. Sertifikasi sering kali dipandang sebagai kewajiban administratif. Padahal, bagi dunia usaha, sertifikat halal dapat menjadi aset ekonomi.
Ketika sebuah produk telah memenuhi standar halal, seharusnya akses ke pasar meningkat, termasuk pasar ekspor. Pada saat yang sama, status tersebut dapat menjadi salah satu informasi dalam proses pembiayaan. Data sertifikasi halal dapat diintegrasikan dengan data usaha, transaksi dan rantai pasok. Dengan demikian, ekosistem halal dapat bergerak dari ekosistem berbasis sertifikat menjadi ekosistem halal berbasis data.
Ini menjadi semakin penting karena pemerintah terus memperluas sertifikasi dan pembinaan bagi pelaku industri halal. Kementerian Agama mencatat BPJPH menerbitkan hampir 985 ribu sertifikat halal pada 2024 serta memfasilitasi dan membina puluhan ribu industri dan lembaga.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya basis calon nasabah industri halal. Namun, sertifikat halal jangan berhenti menjadi sekadar dokumen. Sertifikat harus menjadi tiket menuju pasar, pembiayaan, investasi dan ekspor.
Karena itu, diperlukan desain baru yang menghubungkan empat komponen utama, yaitu sertifikasi halal, pembiayaan, akses pasar, dan ekosistem digital. Perbankan syariah berada di tengah-tengah ekosistem tersebut. Namun, bank tidak dapat bekerja sendirian. Diperlukan sinergi antara OJK, Bank Indonesia, BPJPH, KNEKS, kementerian teknis, pemerintah daerah, asosiasi industri, marketplace, lembaga penjaminan, perguruan tinggi dan lembaga keuangan sosial Islam.
Model pembiayaan juga harus diperluas. Untuk UMKM berisiko tinggi, misalnya, pembiayaan tidak harus selalu menggunakan skema komersial murni. Dapat dikembangkan blended finance yang mengombinasikan pembiayaan komersial dengan zakat, wakaf, dana sosial, penjaminan, subsidi margin atau skema pembagian risiko. Dengan cara tersebut, kelompok usaha yang hari ini belum sepenuhnya bankable dapat naik kelas secara bertahap.
Kinerja perbankan syariah menunjukkan bahwa industri ini telah memasuki fase baru. Aset telah menembus Rp1.000 triliun. Pembiayaan juga telah melampaui Rp700 triliun. Karena itu, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar seberapa besar bank syariah dapat tumbuh, tetapi seberapa besar pertumbuhan tersebut mampu menciptakan transformasi ekonomi.
Industri halal dapat menjadi arena pembuktian. Perbankan syariah harus berani membiayai petani yang memasok bahan baku halal. Membiayai UMKM yang sedang naik kelas. Membiayai industri kosmetik dan farmasi yang halal. Membiayai modest fashion agar mampu menembus pasar global. Membiayai pariwisata ramah Muslim. Membiayai logistik dan pergudangan. Membiayai teknologi traceability.
Lebih jauh lagi, bank syariah perlu menjadi mitra strategis, bukan sekadar pemberi pinjaman. Ketika sebuah perusahaan halal membutuhkan ekspansi, bank membantu menyusun struktur pembiayaan. Ketika UMKM ingin mengekspor, bank membantu melalui layanan trade finance. Ketika pelaku usaha belum bankable, bank bersama pemerintah membangun kapasitasnya. Ketika risikonya terlalu besar, bank berkolaborasi dengan lembaga penjaminan dan lembaga keuangan sosial.
Inilah paradigma baru yang diperlukan. Indonesia tidak kekurangan pasar halal. Indonesia juga tidak kekurangan pelaku usaha halal. Bahkan kapasitas pembiayaan syariah terus berkembang. Kondisi yang masih harus diperkuat adalah keterhubungan antara uang, produksi, teknologi, pasar dan rantai nilai halal.
Jika keterhubungan tersebut berhasil dibangun, perbankan syariah tidak lagi hanya menjadi industri keuangan yang tumbuh mengikuti perkembangan ekonomi halal. Perbankan syariah dapat menjadi arsitek pembiayaan bagi lahirnya industri halal Indonesia yang produktif, kompetitif dan berorientasi ekspor.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perbankan syariah bukan hanya berapa besar aset yang berhasil dikumpulkan atau berapa besar pembiayaan yang disalurkan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah berapa banyak usaha yang naik kelas, berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, berapa besar nilai tambah yang dihasilkan, dan seberapa jauh produk halal Indonesia mampu memenangkan pasar global.
Di titik itulah perbankan syariah menemukan perannya dalam pembangunan ekonomi nasional, yaitu bukan sekadar membiayai transaksi, melainkan membiayai transformasi.
(miq/miq)

















































