Polisi mengungkap peran 10 tersangka perdagangan anak ke kawasan pedalaman di Sumatera. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Kami sampaikan untuk terkait tersangka yang kami sudah tetapkan ada 10, di mana perannya memang masing-masing berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zurkan Sipayung, Jumat (6/2/3026).
"Ada bisa dibilang Saudari IJ, A, dan N, dan HM itu adalah satu kesatuan di mana ibu kandungnya itu kenalan saja dengan saudara A, N, dan HM," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ibu kandung yang menjadi tersangka menjual anak kandungnya ke W. Kemudian W dan EB masih menjadi kelompok yang sama terkait perdagangan itu.
"Dan saudari EM, SU, L, dan R ini adalah satu kesatuan klasternya yang kami amankan di wilayah pedalaman Sumatera," imbuhnya.
Dia mengatakan ada 3 klaster dalam kasus perdagangan anak itu. Ketiga klaster saling terkait hingga jaringan perdagangan ke sana terbentuk.
"Jadi ada tiga klaster, baik dari dalam satu kesatuan ibu kandung bersama teman-temannya, dan juga saudara W dan saudara EB itu satu kesatuan yang kami sudah amankan di wilayah Jawa," bebernya.
Saat ini, 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berikut peran masing-masing tersangka:
1. IJ, Perempuan, umur 26 tahun, (ibu korban, peran: pelaku penjual anak)
2. A alias A, Perempuan, umur 33 tahun, (peran: calo penjual Jakarta);
3. AF alias O, Perempuan, umur 25 tahun, (teman pelaku IJ, peran: mendapat keuntungan)
4. HM, Perempuan, umur 32 tahun, (teman A alias A, peran: mendapat keuntungan)
5. WN, Perempuan, umur 50 tahun (peran: calo pembeli Wonosobo atau penjemput korban di Kota Tua)
6. EBS, Laki-Laki, umur 49 tahun (peran: sopir Penjemput korban Kota Tua ke Wonosobo dan mendapat keuntungan)
7. SU, Laki-Laki, umur 37 tahun (peran: sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi dan mendapat keuntungan);
8. EM, Perempuan, umur 40 tahun (peran: calo pembeli di Jambi dan mendapat keuntungan)
9. LN, Perempuan, umur 36 tahun (peran: calo pembeli dari SAD)
10. RZ, Laki-Laki, umur 35 tahun (peran: suami Lina dari SAD).
Awal Mula Kasus Terungkap
Sebelumnya, Arfan menjelaskan awal mula terbongkarnya perdagangan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatra. Pengungkapan berawal penangkapan salah satu tersangka Oktober tahun lalu.
"Tersangka IJ adalah ibu kandung korban, menjemput korban di rumah Saksi CN atau tante korban, dan saksi RS atau nenek korban dengan mengaku bahwa akan menjemput anak korban RZ main," kata dia.
Namun hingga hari Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak juga kembali. Kemudian saksi AH menghubungi saksi CN bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang.
"Saksi AH menanyakan kondisi anak RZ, diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN atau tante korban. Lalu saksi CN mencari tersangka IJ," ungkapnya.
Setelah bertemu IJ yang sedang bersama tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban. Namun pada saat itu tersangka mengatakan korban ada di Medan.
"Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN," tuturnya.
(rdh/wnv)


















































